ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kolaborasi JAM-Intelijen serta JAMPIDSUS Kejagung dengan DJBC

Admin JSN
05 Agustus 2022 | 14.24 WIB Last Updated 2022-08-05T07:24:30Z

Kolaborasi  JAM-Intelijen serta JAMPIDSUS Kejagung dengan DJBC
MEDAN I JATIMSATUNEWS.COM: Sebuah kolaborasi antara 2 institusi berpengaruh di negeri ini telah berlangsung. Yakni antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan  RI, Kamis 4/8/2022.

Bertempat di Adimulia Hotel Medan, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto memberikan sambutan dalam Acara Sosialisasi Materi Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Sinergi Tugas dan Fungsi Intelijen antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI serta Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan DJBC Kementerian Keuangan RI tentang Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada Kamis.

Pada awal sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan perjanjian kerja sama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dimaksudkan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi serta kerja sama guna menyelaraskan dan/atau mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak baik di bidang intelijen penegakan hukum maupun upaya preventif penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang.

Adapun Ruang lingkup perjanjian kerjasama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan DJBC meliputi :Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi untuk kegiatan intelijen;

Penelusuran asset tersangka tindak pidana kepabeanan, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana cukai.

Kegiatan dan/atau operasi intelijen bersama dalam rangka pencegahan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana cukai.

Koordinasi dalam rangka kegiatan pencegahan tindak pidana di bidang kepabeanan, bidang tindak pidana cukai, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.
dimana melalui kerjasama ini para pihak bisa melakukan tukar menukar data sebagai bahan pemetaan potensi AGHT sebagai bahan rekomendasi penyelesaian permasalahan perekonomian nasional dan dapat dilaksanakan kegiatan operasi intelijen bersama dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen mengatakan fungsi intelijen penegakan hukum dilaksanakan oleh kejaksaan secara sistematis dengan dukungan personil intelijen Kejaksaan berupa pengetahuan dan organisasi termasuk infrastruktur, sarana dan prasarana serta sistem elektronik dan teknologi informasi.

“Penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen Kejaksaan dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum adalah bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan sebagai suatu langkah preventif Kejaksaan dalam mewujudkan sinegritas antara Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga menuju Indonesia maju. Oleh karena itu, saya meminta jajaran intelijen baik di pusat maupun di daerah berkolaborasi dengan DJBC dalam melakukan pemetaan potensi AGHT dan integrasi data/informasi sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan pimpinan,” cetus JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen mengatakan, melalui upaya preventif yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan bidang intelijen DJBC diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan permasalahan kepabeanan dan cukai dan bisa mendongkrak perekonomian Negara, namun jika upaya preventif tersebut tidak dianulir maka solusinya adalah dilakukan tindakan represif berupa penindakan.

Terkait penindakan tindak pidana kepabeanan dan cukai, JAM-Intelijen menyampaikan juga telah dilakukan kerjasama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan DJBC dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama, salah satunya terkait tahap prapenuntutan.

“Tujuan kerjasama dalam tahap prapenuntutan adalah untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan sehingga menghindari terjadinya bolak balik pengembalian berkas perkara karena adanya perbedaan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum terkait syarat materiil maupun formil terutama terkait Tersangka dalam perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai diharapkan dapat terungkap seluruh pelaku terutama pelaku utama atau pemilik manfaat (beneficiery owner),” ujar JAM-Intelijen.

Dalam kesempatan ini, JAM-Intelijen berharap Kejaksaan khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dapat lebih bersinergi dengan Kementerian Keuangan khususnya dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka mencermati situasi dan kondisi yang berkembang cepat dan dinamis yang turut mempengaruhi dinamika perkembangan kehidupan nasional maupun global yang tidak saja membawa dampak positif bagi tatanan kehidupan bermasyarakat terlebih terkait program-program perekonomian nasional yang mengandung ketidakpastian yang berpotensi mendatangkan ancaman terhadap kelangsungan dan kesinambungan pembangunan ekonomi nasional termasuk penegakan hukum.

“Sebagai langkah antisipasi atas berbagai ancaman yang ada serta untuk keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan DJBC, Bidang Intelijen Kejaksaan selaku Indera Adhyaksa dan Indera Negara yang menjalankan perannya sebagai ”Mata dan Telinga”. Pimpinan akan terus menerus melakukan deteksi dini serta memberikan informasi aktual dan obyektif kepada Pimpinan serta kepada Kementerian/lembaga sebagai bentuk peringatan dini dan deteksi dini,” ujar JAM-Intelijen.

Selanjutnya, terkait penegakan hukum tindak pidana kepabeanan dan cukai, JAM-Intelijen mengatakan perlu menjadi perhatian seluruh pihak, bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang didalamnya juga mengatur tentang Penghentian Penyidikan dalam tindak pidana cukai  (Pasal 64 menyatakan untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan menteri, Jaksa Agung RI dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai), yang saat ini sedang disusun peraturan pelaksanaannya, yang nantinya kami harapkan dapat segera terselesaikan dan untuk pelaksanaannya sangat dibutuhkan kerja sama secara terintegrasi antara penyidik dan penuntut umum.

Hadir secara langsung dalam acara ini yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Direktur Penindakan dan Penyidikan B. Wijayanta, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala DH, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Utara Parjiya, Para Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Sumatera, dan dihadiri secara dalam jaringan (daring) oleh para Kepala Kantor Wilayah DJBC dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Indonesia (non-Sumatera).

Sementara itu pada kesempatan yang sama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) yang diwakili oleh Direktur Penuntutan Tomo, S.H. membacakan sambutan dalam Acara Sosialisasi Materi Perjanjian Kerja Sama tentang Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

JAM-Pidsus menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama tentang Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di bidang Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Menteri Keuangan dan Jaksa Agung RI.

“Perlu saya sampaikan pentingnya Perjanjian Kerja Sama ini, hakikatnya Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas baik penyidik maupun penuntut umum yang harus saling memberi dukungan secara maksimal selain dalam setiap penyelesaian perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai. Penuntut Umum mendorong penyidik untuk mengungkap secara maksimal penanganan perkara tindak pidana pencucian uangnya dengan melakukan pelacakan aset milik Tersangka yang ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan untuk kepentingan pembuktian TPPU dan pembayaran denda pidana tindak pidana asal,” ujar JAM-Pidsus.

JAM-Pidsus mengatakan, dalam tahap prapenuntutan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan sehingga menghindari terjadinya bolak balik pengembalian berkas perkara karena adanya perbedaan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum terkait syarat materiil maupun formil terutama terkait tersangka dalam perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai diharapkan penyidik dapat mengungkap seluruh pelaku terutama pelaku utama atau pemilik manfaat (beneficiery owner).

Disisi lain, JAM-Pidsus menyampaikan dalam perjanjian kerja sama ini juga terkait penanganan dan penyelesaian barang bukti khususnya untuk perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai, para pihak harus saling memberi dukungan, mengingat tidak semua Kejaksaan Negeri memiliki gudang penyimpanan barang bukti yang memadai untuk menyimpan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai khususnya terkait barang bukti yang membutuhkan perawatan dan pengawasan khusus dan atau/ yang jumlahnya relatif banyak (alat angkut kapal, tekstil, barang-barang kena cukai dalam jumlah besar, dll) sehingga pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum dapat menitipkan kembali barang bukti tersebut kepada penyidik.

“Hal ini juga harus dibarengi dengan kecepatan penuntut umum untuk segera melimpah perkara dimaksud untuk disidangkan dan diputus oleh majelis hakim sampai dengan putusannya mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dan pada saat eksekusi terhadap barang bukti yang putusannya dirampas untuk negara, Jaksa eksekusi dengan dukungan dari penyidik Bea dan Cukai dapat langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang dititipkan bertempat di gudang penitipan barang bukti milik Bea dan Cukai sehingga dapat mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, dan/atau peningkatan biaya penyimpanan barang bukti khususnya terhadap barang bukti yang memiliki nilai ekonomis,” ujar JAM-Pidsus.

Selain itu, JAM-Pidsus menyampaikan Perjanjian Kerja Sama diharapkan dapat mengembangkan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia para pihak, misalnya dengan penunjukan penuntut umum untuk menjadi narasumber dalam workshop terkait pembuktian tahap penuntutan yang akan menjadi gambaran bagi penyidik untuk mencari alat-alat bukti yang dipergunakan untuk pembuktian suatu tindak pidana di persidangan.I

Ke depannya, JAM-Pidsus mengatakan penanganan perkara tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan TPPU harus bisa memberi kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan nilai keadilan dalam penegakan hukum, sehingga tujuannya dapat memberi:

Penjeraan bagi pelaku dan efek penjeraan (detterent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana;

Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian pada penerimaan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat terjadinya tindak pidana Kepabeanan dan Cukai;

Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Yang menjadi perhatian untuk kita semua, bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang didalamnya juga mengatur tentang Penghentian Penyidikan dalam tindak pidana cukai  (Pasal 64 menyatakan untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri, Jaksa Agung RI dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai), yang saat ini sedang disusun peraturan pelaksanaannya, yang nantinya saya harapkan dapat segera terselesaikan dan untuk pelaksanaannya sangat dibutuhkan kerjasama secara terintegrasi antara penyidik dan penuntut umum,” ujar JAM-Pidsus.

JAM-Pidsus menyampaikan apabila tujuan penegakan hukum dapat tercapai, maka kepercayaan masyarakat terhadap insan penegak hukum akan tumbuh kembali dan negara akan kembali menunjukan bahwa tidak ada tempat untuk para pelaku kejahatan di Indonesia ini yang bisa menjalankan perbuatan tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan TPPU.

JAM-Pidsus berharap dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, dapat membentuk pola sinergitas, koordinasi dan pemberian dukungan yang baik antar para pihak dan menjalankan tugas dan kewengan masing-masing dan berjalan sebagaimana mestinya serta menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan RI yang telah memberikan dukungan dan fasilitas sehingga acara ini terselenggara dengan baik.

Hadir secara langsung dalam acara ini yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Direktur Penindakan dan Penyidikan B. Wijayanta, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala DH, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Utara Parjiya, Para Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Sumatera, dan dihadiri secara dalam jaringan (daring) oleh para Kepala Kantor Wilayah DJBC dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Indonesia (non-Sumatera). 

Sumber; Puspenkum Kejagung RI
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kolaborasi JAM-Intelijen serta JAMPIDSUS Kejagung dengan DJBC

Trending Now