JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung telah memeriksa 3 orang saksi yang kesemuanya berstatus sebagai komisaris terkait dengan Perkara Dugaan Tipikor, Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 Kamis 4/8/2022.
Demikinan dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers hari ini di Jakarta.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," jelasnya.
Adapun penyidikan sendiri dilakukan untuk kepentikan menguak kasus yang melibatkan Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka BP, Tersangka HW alias RH, dan Tersangka MR.
Selanjutnya tentang saksi-saksi yang diperiksa, Kapuspenkum menjelaskan secara rinci sebagai berikut,
1. BD selaku Komisaris PT Krakatau Steel periode 2014, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
2. HF selaku Komisaris (Independen) PT Krakatau Steel periode 2015, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
3. BHS selaku Komisaris PT Krakatau Steel periode 2012, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," jelas Dr. Ketut Sumedana.
Zn