JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dan Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020 terkini mengemuka 4 orang diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Selasa 05 Juli 2022.
Keempat orang tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), senagaimana tertuang dalam pers rilis Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020," jelas Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu,
1. WAP selaku Manager Batching Plant Tebing Tinggi pada PT Waskita Beton Precast, diperiksa berkaitan dengan pengadaan material PT Waskita Beton Precast dengan PT MMM.
2. ST selaku Direktur Utama PT Hanif Jaya Steel, diperiksa terkait dengan pengadaan besi betondengan PT Waskita Beton Precast.
3. HH selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura, diperiksa terkait dengan Pengadaan Materialantara PT Waskita Beton Precast dengan PT 3M.
4. A selaku Bagian Logistik Batching Plant Tebing Tiggi pada PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan pengadaan material antara PT Waskita Beton Precast dengan PT 3M.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020," lanjut Kapuspenkum Kejagung di Jakarta, Selasa 5/7/2022.
Zain