Kejagung Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Impor Baja dan Turunannya

Admin JSN
28 Juli 2022 | 23.10 WIB Last Updated 2022-07-28T21:55:19Z
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 3 (tiga) Tersangka Korporasi hari ini melibatkan 4 orang diperiksa sebagai saksi, Kamis 28 Juli 2022.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 3 (tiga) Tersangka Korporasi. 

"Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL yaitu WG selaku Direktur PT. Karya Prima Suplindo, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021," papar Kapuspenkum Kejagung saat Pers Rilis di Jakarta.

Adapun Saksi-saksi yang diperiksa atas nama 3 (tiga) Tersangka Korporasi yaitu:

1. A selaku Karyawan Swasta Administrasi pada PT Meraseti Logistik Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT. PMU. 

2. MJT dari Karyawan PT Vivamas Adipratama, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT. IB. 

3. HSS selaku Direktur PT. Krakatau Niaga Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT. BES. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021," jelas Dr.Ketut Sumedana.

Zn


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Impor Baja dan Turunannya

Trending Now