Kasus PT Adhi Persada Realti, Kejagung Periksa Dirut dan Project Director
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Perkembangan penyidikan Kasus PT Adhi Persada Realti oleh Kejaksaan Agung terkini menghadirkan seorang Dirut dan seorang Project Director untuk diperiksa, Kamis 28 Juli 2022.Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," papar Kapuspenkum Kejagung.
Selanjutnyq Dr.Ketut juga menjelaskan Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. ASV selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Properti Tahun 2012, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
2. SBI selaku Project Director PT Adhi Persada Realti periode Januari 2013 s/d April 2014, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Zain