Dirut, Staf Keuangan, dan GM Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi di PT. Waskita Beton Precast
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Perkembangan terbaru kasus Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk melibatkan 3 orang untuk diperiksa Kejaksaan Agustus. Yakni seorang Direktur Utama, Staf Keuangan dan seorang General Manager, Kamis 28 Juli 2022.Demikian disampaikan press rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020,"
Selanjutnya tentang penyidikan Dr.Ketut menyatakan bahwa ketiganya diperiksa atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.
Adapun secara rinci terhadap nama dan profesi saksi-saksi yang diperiksa disebutkan yakni:
1. MCP selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
2. GF selaku Staf Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
3. YR selaku General Manager Teknik PT Waskita Bumi Wira, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," cetus Dr.Ketut di Jakarta Kamis,28/7/2022
Zn