Lanjutan Kasus Migor Kejagung Periksa 6 Orang Termasuk Ketua Tim Penegakan Hukum

Anis Hidayatie
02 Juni 2022 | 20.30 WIB Last Updated 2022-06-02T16:59:33Z
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Lanjutan Kasus Migor Kejagung Periksa 6 Orang Termasuk Ketua Tim Penegakan Hukum


JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Penyidikan atas kasus ekspor CPO, Crude Palm Oil dan turunannya terus dilakukan Kejaksaan Agung. Terkini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait hal tersebut pada Kamis 02 Juni 2022.

Kasus yang menjadi sebuah perkara pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Melibatkan nama lima orang Tersangka yaitu  IWW, MPT, SM,  PTS, dan  LCW alias WH.

Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) pada April.

Bersamaan dengan Indrasari, ada juga 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus itu.

Tentang pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkini Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa mereka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH," papar pers rilis Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Selanjutnya siaran pers menyebut  6 orang saksi telah diperiksa dengan satu diantaranya MJ selaku Fungsional Madya/Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Barang Pokok, Barang Penting dan Barang yang diatur di Direktorat Tertib Niaga di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. 

Dia diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 bersama 5 orang lain yakni AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, BIS selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, KA selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, KM selaku Fungsional Tertentu Pengawas Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, dan K selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Impor Kementerian Perdagangan RI, 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," lanjut Kapuspenkum dalam siaran pers.

Zain


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lanjutan Kasus Migor Kejagung Periksa 6 Orang Termasuk Ketua Tim Penegakan Hukum

Trending Now