ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kejaksaan Agung Dalami Tipikor PT Duta Palma Group, Dugaan Bocor Hingga 600 M

Admin JSN
27 Juni 2022 | 18.54 WIB Last Updated 2022-06-27T17:33:22Z

JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar yang dilakukan PT Duta Palma Group tanpa hak telah menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. 

Tentang hal ini Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak, melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

 Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap. 

Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan. 

Itulah sebabnya Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu kini resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. 

“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,”cetus Jaksa Agung. 

Dalam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 (tujuh belas) orang di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai tanggal 06 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang ahli di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022. 

Selanjutnya, telah dilakukan penggeledahan pada 09-10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya tanggal 09 / 10 Juni 2022; barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone dan 6 (enam) unit hardisk tanggal 09 / 10 Juni 2022; 8 (delapan) bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani tanggal 22 Juni 2022, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022. 

Siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan Tersangka yang bertanggunjawab.

"Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak," jelas siaran pers Kapuspenkum Kejagung.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Agung Dalami Tipikor PT Duta Palma Group, Dugaan Bocor Hingga 600 M

Trending Now