Viral, Bawa Mobil Ngebut dan Berjalan Mundur, Akhirnya Diamankan Polres Sumenep

Admin JSN
07 Mei 2022 | 19.49 WIB Last Updated 2022-05-07T12:49:42Z
Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 nopol M 1965 VH berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kencang.

SUMENEP I JATIMSATUNEWS.COM: Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 nopol M 1965 VH berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kencang. 

Dalam unggahan video tersebut si supir dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang dan menjalankan mobilnya dengan kecepatan tinggi. 

Tampak pula dalam unggahan video, ada pengendara sepeda motor yang mengambil video terhadap ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade tersebut.

Karena dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara, atas perintah Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, Kasat Lantas AKP Lamudji segera melakukan penindakan humanis pengendara mobil yang viral di media sosial. 

"Sesuai perintah bapak Kapolres Sumenep, kami sudah lakukan pencarian dan sudah kami temukan pelakunya," kata AKP Lamudji, Sabtu (7/5/2022).

Kasat Lantas Sumenep juga mengungkapkan, alasannya untuk memberikan tindakan tegas humanis kepada pengemudi ugal-ugalan tersebut.

"Sopir yang melakukan kegiatan ugal-ugalan di jalan raya tepatnya di Jl Dipenogoro itu, dapat membahayakan pengendara lain, sehingga kami melakukan tindakan tegas humanis," tambah AKP Lamudji.

Si pengemudi mobil ugal-ugalan menandatangani surat dari kepolisian Sumenep.

Adapun tindakan yang dimaksud Kasat Lantas Polres Sumenep ini adalah dengan langkah penindakan penyitaan kendaraan bermotor menggunakan tilang kepada pengendara.

"Mobil beserta pengemudinya berinisial AB (40) warga Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep kami amankan ke Mapolres Sumenep untuk kami mintai keterangan kemarin Jumat (06/05). Namun tidak kami lakukan penahanan," jelas AKP Lamudji.

Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar. 

Pengemudi mobil Daihatsu Charade diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya. 

"Meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi tetap memberikan sanksi tilang," tutup Kasat Lantas Polres Sumenep.

(Ali)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral, Bawa Mobil Ngebut dan Berjalan Mundur, Akhirnya Diamankan Polres Sumenep

Trending Now