20 Hari untuk Tersangka Migor LCW Alias WH di Rutan Salemba Jakarta Pusat

Admin JSN
18 Mei 2022 | 00.47 WIB Last Updated 2022-05-17T17:56:48Z

Tersangka Migor, LCW alias WH Akan Jalani Penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari 

JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Diketahui bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan seorang Tersangka kasus Migor. Atau terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Tersangka tersebut adalah yang  LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. 

Dalam perkara ini, peran Tersangka yaitu Tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022. 

Pers rilis Kapuspenkum Dr. Sumedana menyebutkan, sebelum dilakukan penahanan, Tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan. 
"Termasuk swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif," cetus Kapuspenkum di Jakarta.

Ans
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 20 Hari untuk Tersangka Migor LCW Alias WH di Rutan Salemba Jakarta Pusat

Trending Now