ARTIKEL I JATIMSATUNEWS.COM: Sebagaimana diketahui Gencarnya Penindakan yg dilakukan oleh Aparatur Kejaksaan RI dan Jajarannya perlu mendapatkan apresiasi sekaligus dukungan penuh bagi kita semua termasuk kalangan praktisi hukum, pemerhati hukum dan Akademisi Hukum;
Langkah strategis tindakan represif Kejaksaan Agung dalam menggoreng kasus yg terkait dengan kepentingan masyarakat adalah hal yg sangat populis, bagi masyarakat tentu saja tidak hanya menyalahkan pemerintah sebagai pembuat regulasi atau kebijakan tata kelola kepentingan masyarakat, tetapi akan lebih jauh mengetahui ternyata di tengah kesulitan dan himpitan masyarakat masih ada yg tega berbuat keji dengan menyalahgunakan Fasilitas eksport Import yg diberikan pengusahan untuk mempermainkan harga yg disebut dengan “Mafia” atau “Kartel” yang tidak lain adalah “corruptio” kalau diterjemahkan dalam KBBI adalah “Kejahatan, Keburukan, dapat disuap, dan tidak bermoral, untuk itu mari kita mengawasi prilaku buruk para Mafia , Kartel dan koruptor ini untuk membantu penegakan hukum, kita semua tidak boleh diam atau mendiamkan bersikap permisif atau tidak mau tahu, karena yg menjadi korban adalah bukan saja Keuangan Negara yg digerogoti akibat fasilitas dan kemudahan yg diberikan oleh Negara tetapi juga, para pengusaha kecil dan menengah yg tidak mampu bersaing karena harga pasar dengan kualitas yg lebih baik, dan masyarakat juga menjadi korban karena permainan harga oleh pelaku korupsi dimaksud, demikian diungkap oleh praktisi hukum dan juga seorang akademisi diberbagai perguruan tinggi di Denpasar DR Drs Nengah Renaya, SH, MKn;
Disisi lain, memang dengan Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016, yg mencabut kata “DAPAT” dan menjadikan pasal 2(1) dan pasal 3 delik materiil yg menunjukkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara haruslah menjadi nyata dan pasti ( actual loss ), sehingga disisi lain menjadi hambatan dalam menerapkan unsur kerugian perekonomian negara;
Namun demikian, Kejaksaan sudah pernah menerapkan beberapa kasus terkait dengan penerapan dan pembuktian “perekonomian negara” yg bisa menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum dalam mengambil pertimbangan dan keputusan anatara lain jauh sebelum adanya putusan Makamah Konstitusi (MK), antara lain, putusan nomor; 1164 K/ Pid/1985 atas nama terdakwa TG, dimana terdakwa secara melawan hukum membangun tanpa ijin diwilayah perairan di wikayah mikik negara yg mengakibatkan Negara tidak dapat memanfaatkan dan menggunakan utk kepentingan umum menurut Majelis Hakim pada saat itu termasuk perbuatan yg merugikan “perekonomian negara”
Pada kasus lain jg berkaitan dengan perekonomian negara adalah putusan Nomor; 1144 K/ Pid/ 2006 atas nama terdakwa ECW N sebagai direktur Utama Bank Mandiri yg memberikan pinjaman (Bridging loan) secara melawan hukum dengan tidak memperhatikan prinsip ke-hati2 an dalam Perbankan dan cenderung KKN, menurut pertimbangan Majelis Hakim termasuk merugikan perekonomian Negara karena dengan memberikan jumlah kredit yg besar dalam kondisi Negara dan masyarakat membutuhkan pembangunan ekonomi kerakyatan dan diberikan kepada pengusaha yg tidak produktif;
Dalam perkembangannya setelah atau pasca dikeluarkannya putusan MK, kasus yg terbukti dalam penerapan unsur perekonomian Negara adalah kasus ekspor tekstil oleh PT. Peter Garmindo Prima dan PT. Flemings Indo Batam atas nama tersakwa Drs . Ir dengan Putusan MA No.4952 K/Pid.sus/2021 tgl 8 Desember 2021, dimana dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa akibat terjadinya penyalahgunaan ijin Import makan terjadi lonjakan jumlah import barang yg masuk yg berpotensi merugikan prokduk tekstil dalam negeri dan menyebabkan penutupan sejumlah pabrik tekstil dan UMKM yg berdampak pula terjadinya pemutusan hubungan kerja secara besar2an, kemudian akibat penurunan produksi dalam negeri yg menurun terdapat pula pangsa pasar domestik mengalami penurunan, akibatnnya juga berpengaruh terhadap industri perbankkan yg telah memberikan kredit terhadap pabrik2 tekstil yg tutup dan tidak mampu membayar cicilan; hal ini jg sangat bertengangan dengan kebijakan ekonomi Mikro dalam rangka melindungi daya saing industri tekstil dalam negeri terhadap tekstil import;
Hal inilah yg menjadi pertimbangan perlunya penerapan perekonomian negara dalam kasus2 tertentu yg saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan Ekspor Import, yg paling terpenting bagaimana hak hak ekonomi masyarakat dapat terjamin dengan baik dan dapat terlindungi dengan baik sehingga sirkulasi perekinomian di masyakat dapat bergerak dan peredaran uang di masyarakat secara kontinyu tidak terganggu dengan kepentingan individu, kelompok dan golongan yg hanya mencari keuntungan sesaat;
Jika penerapan perekonomian negara dapat diterapkan, Kejaksaan tidak saja menuntut secara riil kerugian negara sebagai uang pengganti tetapi juga akan dapat merampas seluruh asset terdakwa dan perusahaan sebagai pergantian atas tergerusnya perekonomian masyarakat luas akibat perbuatnnya, sebagaimana disampaikan oleh DR Nengah yg juga seorang Notaris yg sdh terbiasa mengajar di berbagai kampus di Luar Negeri seperti Malaysia, Vietnam, Thailand dll;
DR drs Nengah Renaya, SPd, SH, Mkn, praktisi hukum ,notaris dan PPAT serta Dosen pengajar Pasca Sarjana Universitas Warmadewa dn Dosen Magister Ke Notariatan Universitas Udayana