SUMENEP I JATIMSATUNEWS.COM: Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep Masa Khidmat 2021-2022, angkat bicara setelah sekian lama menunggu kepastian dari DPRD Kabupaten Sumenep terkait pengesahan Raperda Perlindungan Petambak Garam.
Paaalnya pada tanggal 05 November 2021 PC PMII Sumenep menggelar audiensi dan mendesak Komisi ll untuk segera merancang Perda Tataniaga Garam atau semacamnya yang mampu melindungi petambak garam dari sisi regulasi untuk kesejahteraan petani garam lokal. Pada saat itu pula, PC PMII Sumenep bersama Komisi ll DPRD Sumenep bersepakat untuk sama-sama memperjuangkan kesejahteraan petani garam lokal Sumenep, yang dimulai dari peraturan-peraturan yang berpihak kepada rakyat petani garam.
Pada kesempatan itu pula, Komisi ll DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun Raperda Perlindungan Petambak Garam dan Budidaya Ikan yang telah digarap sejak 2020 dan akan disahkan di akhir 2021, untuk melindungi petambak garam supaya masyarakat petani garam sejahtera.
Koordinasi terus dibangun oleh Pengurus Cabang PMII Sumenep dengan pihak DPRD, dalam rangka mengawal perkembangan sejauh mana Raperda Perlindungan Petambak Garam itu, namun sampai pada tanggal 14 Maret 2022 setelah Badan Pengurus Harian (BPH) PC PMII Sumenep kembali menyambangi Kabag Hukum DPRD Kabupaten Sumenep, ternyata Raperda tersebut masih belum jua disahkan.
Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 15 Maret 2022, BPH PC PMII Sumenep beralih menyambangi Kabag Hukum Pemda Kabupaten Sumenep, untuk mempertanyakan perkembangan dari Raperda Garam, namun jawabannya juga sama. Hasil koordinasinya pada saat itu, informasinya Raperda Garam sedang difasilitasi oleh Pemprov Jawa Timur, Garam Sumenep belum jua disahkan.
"PC PMII Sumenep dan masyarakat petani garam lokal menagih janji yang telah diberikan oleh Komisi ll DPRD Kabupaten Sumenep untuk melindungi petambak garam, yang sampai kini belum jua disahkan." Ucap Sahabat Qudsiyanto, S. H., Selaku Ketua Umum PC PMII Sumenep.
"Sebenarnya Perda Garam ini disusun sejak tahun 2020 apa bagaimana, kok belum juga usai sampai sekarang ? Ayolah jangan main-main dengan statement dan regulasi, wakil rakyat tidak boleh PHP !" Imbuh Mahasiswa Hukum Pascasarjana IAIN Madura tersebut.