Langsung ke konten
Kamis, 10 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
𝙿𝚊𝚜𝚞𝚛𝚞𝚊𝚗

Dewan Muhammad Zaini Launching Saudara MZ Kesehatan di Tambaksari

PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Jelang berbuka puasa hari ini Jumat 16/4/2022 warga Kacamatan Kraton dan Pohjentrek mendapat kabar menyenangkan terkait pengurusan kesehatan. 

Saudara MZ Kesehatan namanya. Merupakan program terkini dewan yang baru saja pindah ke komisi 4 setelah sebelumnya di komisi 3.
“Saya ingin membantu masyarakat paling bawah yang kesulitan mendapatkan bantuan kesehatan. Terutama mereka yang memerlukan uluran semisal rawat inap atau tindakan lain. Dengan atau tanpa BPJS. Karena sekarang sudah ada PBID atau cara lain untuk mendapatkan fasilitas kesehatan gratis,” cetus Zaini seraya memaparkan kepada masyarakat 6 langkah persyaratan untuk mendapatkan PBID, Persyaratan  Iuran Daerah.
Adapun 6 syarat itu adalah: 
1. Foto kopi ktp dan kk
2. Surat pengantar ketua RT dan RW
3. Foto Rumah Mengetahui RT dan RW
4. Foto kopi SKTM mengetahui  Kades dan kecamatan.
 5. Foto kopi lembar verifikasi kriteria tidak mampu
6. Masuk verifikasi DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ).
Mendapatkan sambutan antusias, peserta launching mencatat 6 langkah tersebut sekaligus saling bersahutan menanyakan kesulitan atas proses cara meraih.
Puas mendapat penjelasan warga menyatakan akan ikut mendukung langkah program Saudara MZ Kesehatan dengan menginformasikan ke tetangga atau sanak saudara. 
“Alhamdulillah ada pencerahan, saya akan sampaikan ini kepada saudara atau keluarga saya. Agar bisa mengatasi kesulitan bila mau berobat atau sedang sakit,”  Solikha salah satu peserta asal Plinggisan yang mengaku simpatisan dewan Muhammad Zaini sejak mengikuti pemilihan dewan. 
Berlangsung hingga tiba adzan maghrib acara launching di desa Tambaksari juga dihadiri Dewan Propinsi Edy Paripurna dan 2 kepala desa. Yakni Kades Ngabar Kraton Noviaty Astutiningrum Hidayah dan Kades Tambak Sari Muhammad Al I Roki. 
Ans

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.