ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Tangkap Imang Priatna, DPO Kasus Tambang

Admin JSN
13 Februari 2022 | 14.49 WIB Last Updated 2022-04-08T03:12:17Z
                Imang Priatna
NASIONAL I JATIMSATUNEWS.COM: Imang Priatna, DPO kasus  tambang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung. Dia ditangkap setelah menjadi buronan atas kasus tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin. Merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sabtu (12/02/2022) pukul 15:40 WIB.

Adapun identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: 


Nama              : IMANG PRIATNA

Tempat Lahir         : Majalengka

Umur / Tanggal lahir     : 33 Tahun/ 22 Mei 1988

Jenis Kelamin         : Laki-laki

Kewarganegaraan     : Indonesia

Tempat Tinggal     : Blok Salasa RT.02 / RW.04, Kelurahan Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Pekerjaan           : Swasta

Bahwa Terpidana IMANG PRIATNA melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010 kecuali tanpa izin yang berwenang, tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh, sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat. 

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Terpidana IMANG PRIATNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.

Terpidana IMANG PRIATNA diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, ada himbauan melalui siaran pers Kejagung RI kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

Demikian siaran pers nomor: PR – 223/064/K.3/Kph.3/02/2022 yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.(Steven)

Zain
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Tangkap Imang Priatna, DPO Kasus Tambang

Trending Now