PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Sidang di pengadilan negeri kota Pasuruan berakhir meninggal kan Rasa bahagia bagi kuasa hukum serta rekan dari Abdul Hakim alias Buleng, pasalnya hasil akhir sidang sesuai harapan, Selasa (25/01/22)
Sidang yang berlangsung di pengadilan Pasuruan Kota tersebut berakhir dengan putusan atas terdakwah Abdul Hakim hukuman penjara selama 4 bulan di potong masa tahanan. Abdul Hakaim dalam persidangan ini di dampingi oleh kuasa hukum nya DELI ANDRIONO H.A.,S.H.
Abdul Hakim yang telah melewati masa tahanan sejak (10/11/21) silam dengan adanya putusan ini di perkirakan akan menghabiskan sisa masa tahanan selama kurang lebih 1 bulan mendatang.
Sebagaimana di ketahui bahwa Abdul Hakim di tahan dengan tuduhan menjadi provokator atas terjadinya demo penolakan PPKM pada 15/07/21 di depan kantor walikota Pasuruan, yang kala itu di ikuti setidaknya 200 orang pendemo.