PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Polres Pasuruan Kota telah memusnahkan seratus knalpot brong dan tiga belas ribu botol miras berbagai macam merek pagi ini, Kamis 23/12/2021
Bertempat di halaman GOR Kota Pasuruan, Jawa Timur, barang bukti hasil penindakan tahun 2021, dimusnahkan jajaran polres pasuruan kota bersama dengan Muspida Kota Pasuruan. Diantaranya Wakil Walikota Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, DanYonzipur 10, serta Kepala Kengadilan Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Jauhari, mengatakan barang bukti knalpot brong, dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, sementara untuk miras berbagai merek, dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, sedangkan untuk barang bukti sabu seberat 200 gram dan 6000 butir pil koplo, dimusnahkan terlebih dahulu di Polda Jatim beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut, AKBP Raden Jauhari mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2021 ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang natal 2021 dan tahun baru 2022.
Zainal Khozin