Dari 200 Milyar itu pembagiannya 50% untuk kesejahteraan 25% untuk penegakan hukum dan sisanya termasuk sosialisasi yang dilakukan oleh Bangkesbangpol, Kantor Satpol PP, Dinas Koperasi UMKM dan lain sebagainya yang ada komunitas di dalamnya.
Demikian pemaparan Wabup Pasuruan KH.Mujib Imron pada acara pembukaan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai tahun anggaran 2021 bagi tokoh masyarakat yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bangkesbangpol Kabupaten Pasuruan.
Diadakan di hotel Tretes View mulai Jumat 19/11/2021 hingga hari ini Sabtu 20/11/2021, yang diikuti oleh sekitar 100 orang peserta.
Tentang keterlibatan peserta wabup mengatakan bahwa warga kabupaten Pasuruan yang mengkonsumsi rokok legal dan bercukai berarti turut membangun bangsa.
"Anda yang merokok dengan membeli produk yang legal dan berpita cukai berarti turut serta dalam pembangunan Bangsa,"jelas Wabup.
Dihadiri pula oleh Kaban Bangkesbangpol Tectona, Wabup mengajak peserta menjadi penyampai ajakan Gempur Rokok Ilegal yang menjadi tema sosialisasi ini.
Zain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?