Banner Iklan

Wabup, Kab.Pasuruan Setor Cukai Rokok 46 T DBHCHT 200 M, Ini Peruntukannya

Anis Hidayatie
20 November 2021 | 07.36 WIB Last Updated 2021-12-05T01:17:49Z


PASURUAN I JATIMSATUNEWS - 
Pada tahun 2020 dari Kabupaten Pasuruan  terkait Cukai dan tembakau  telah setor 46 triliun lebih. Dari dana sebesar itu mendapat pengembalian  dari pusat, DBHCT, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau sebesar 200 Milyar lebih.

Dari 200 Milyar itu pembagiannya 50% untuk kesejahteraan 25% untuk penegakan hukum dan sisanya termasuk sosialisasi yang dilakukan oleh Bangkesbangpol, Kantor Satpol PP, Dinas Koperasi UMKM dan lain sebagainya yang ada komunitas di dalamnya.

Demikian pemaparan Wabup Pasuruan KH.Mujib Imron pada acara pembukaan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai tahun anggaran 2021 bagi tokoh masyarakat yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bangkesbangpol Kabupaten Pasuruan.

Diadakan di hotel Tretes View mulai Jumat 19/11/2021 hingga hari ini Sabtu 20/11/2021, yang diikuti oleh sekitar 100 orang peserta. 

Tentang keterlibatan peserta wabup mengatakan bahwa warga kabupaten Pasuruan yang mengkonsumsi rokok legal dan bercukai berarti turut membangun bangsa.

"Anda yang merokok dengan membeli produk yang legal dan berpita cukai berarti turut serta dalam pembangunan Bangsa,"jelas Wabup.

Dihadiri pula oleh Kaban Bangkesbangpol Tectona, Wabup mengajak peserta menjadi penyampai ajakan Gempur Rokok Ilegal yang menjadi tema sosialisasi ini.


Zain

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wabup, Kab.Pasuruan Setor Cukai Rokok 46 T DBHCHT 200 M, Ini Peruntukannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now