Langsung ke konten
Minggu, 11 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

DUGAAN PRAKTIK RENTENIR ILEGAL DI JOMBANG, ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: UTANG BUKAN IZIN MERAMPAS BARANG DAN MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA

JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM — Praktisi Hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan praktik pinjaman uang dengan klausul pengambilan barang secara sepihak apabila peminjam menunggak tiga kali angsuran.

Menanggapi informasi mengenai perjanjian tertanggal 22 Juni 2026 antara peminjam berinisial DF dan pemberi pinjaman berinisial RJ, Rikha menegaskan bahwa keabsahan dokumen, perhitungan kewajiban pembayaran, dan pelaksanaan penagihan harus diperiksa secara menyeluruh.

“Utang wajib diselesaikan, tetapi penagihannya harus tunduk pada hukum. Kesulitan ekonomi seseorang bukan alasan untuk mengintimidasi, memasuki rumah secara paksa, atau mengambil barang sesuka hati. Surat perjanjian bukan surat izin untuk melakukan tindakan sewenang-wenang,” tegas Rikha.

Ia menjelaskan, KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena itu, dugaan tindakan penagihan yang terjadi setelah tanggal tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, dengan memperhatikan waktu kejadian dan unsur perbuatannya.

Menurut Rikha, beberapa ketentuan KUHP nasional yang relevan untuk ditelaah penyidik adalah:

  1. Pasal 482 ayat (1) tentang pemerasan. Apabila terdapat pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh barang atau pengakuan utang, disertai maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat masuk dalam dugaan pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Keberadaan utang tidak otomatis membuktikan ataupun meniadakan unsur pemerasan.
  2. Pasal 448 ayat (1) huruf a tentang pemaksaan secara melawan hukum. Ketentuan ini relevan apabila seseorang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa peminjam melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, termasuk membiarkan barangnya diambil.
  3. Pasal 257 ayat (1) tentang memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum. Pasal ini dapat ditelaah apabila penagih memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain, atau berada di dalamnya secara melawan hukum dan tidak segera pergi setelah diminta oleh pihak yang berhak.

“Jangan berlindung di balik istilah ‘urusan perdata’ apabila dalam penagihan terdapat dugaan kekerasan, pemaksaan, atau pemerasan. Sengketa utangnya dapat bersifat perdata, tetapi tindakan penagihannya harus diperiksa secara tersendiri. Sebaliknya, keterlambatan membayar utang saja juga tidak otomatis menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Rikha menambahkan, Pasal 1337 KUHPerdata melarang sebab perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Dengan demikian, klausul pengambilan barang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Akibat hukum terhadap klausul maupun keseluruhan perjanjian harus dinilai berdasarkan isi dokumen dan fakta yang terbukti.

Iklan

“Penandatanganan perjanjian tidak memberikan kewenangan kepada pemberi pinjaman untuk bertindak sebagai penyita atau pelaksana eksekusi. Bahkan pada jaminan fidusia, ketika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek secara sukarela, pelaksanaan eksekusinya harus mengikuti mekanisme pengadilan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” jelasnya.

Mengenai dugaan usaha pinjaman ilegal, Rikha meminta Kepolisian berkoordinasi dengan OJK dan instansi berwenang untuk memeriksa bentuk kegiatan, pola penawaran, sumber dana, jumlah peminjam, serta kewajiban perizinannya. Pinjaman antarperorangan tidak otomatis merupakan usaha ilegal. Namun, apabila kegiatannya termasuk usaha jasa pembiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kewajiban izin harus diperiksa sesuai ketentuan, termasuk Pasal 113 ayat (1).

Ia mendesak aparat mengamankan dokumen perjanjian, bukti pembayaran, percakapan penagihan, rekaman, dan keterangan saksi; memeriksa dugaan ancaman maupun pengambilan barang; serta memberikan perlindungan apabila peminjam menghadapi intimidasi.

“APH harus bergerak berdasarkan bukti dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Jika pelanggaran terbukti, proses secara tegas. Jangan sampai kebutuhan hidup warga menjadi pintu masuk penagihan yang merendahkan martabat manusia. Hak menagih adalah hak yang dibatasi hukum, bukan kekuasaan tanpa batas,” pungkas Rikha.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.