LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM:
Akses jalan di kawasan perkebunan PT Kali Jeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang sebelumnya sempat diblokir warga, akhirnya kembali terbuka. Pembukaan akses tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026) dalam pengamanan ketat dan dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K.
Pembukaan akses ini menjadi perhatian setelah sebelumnya terjadi pemblokiran oleh sejumlah warga yang berasal dari tiga desa, yakni Desa Kalipenggung, Ranulogong, dan Salak.
Baca juga: Wabup Mimik Idayana Nilai TPST Krembung Layak Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah
Akses yang berada di kawasan perkebunan tersebut dibuka kembali sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus memastikan jalur dapat kembali digunakan.
Dalam pelaksanaannya, pengamanan melibatkan kekuatan gabungan. Sejumlah personel dari Polres Lumajang, Polres Jember, Polres Kota Probolinggo, Polres Kabupaten Probolinggo, serta satu kompi Brimob turut diterjunkan. Seluruh kegiatan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Polda Jawa Timur.
Kapolres Tegaskan Dasar Hukum Pengelolaan Lahan
Di hadapan warga dan awak media yang berada di lokasi, Kapolres Lumajang menjelaskan mengenai status hukum lahan yang menjadi bagian dari kawasan perkebunan PT Kali Jeruk Baru.
Kapolres menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Kali Jeruk Baru telah diperpanjang secara sah dan berlaku hingga tahun 2043.
Menurut penjelasan yang disampaikan di lokasi, proses administrasi terkait perubahan maupun rekomendasi pengalihan persilangan jenis perkebunan telah ditempuh melalui kementerian terkait dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Negara sudah melegalkan. PT Kali Jeruk Baru sah mengelola lahan ini,” tegas Kapolres.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar hukum pengelolaan kawasan perkebunan sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman yang dapat memicu kembali persoalan di lapangan.
Ingatkan Warga Tidak Melakukan Tindakan Melanggar Hukum
Selain menjelaskan mengenai status HGU, Kapolres juga mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan yang dapat bertentangan dengan ketentuan hukum.
Penanaman bibit tanpa izin, penguasaan lahan, maupun pemblokiran akses jalan disebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar atau kewenangan yang sah.
“Kami hadir menjamin ketertiban dan rasa aman. Setiap tindakan yang melanggar hukum akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres.
Kehadiran aparat gabungan di lokasi juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses pembukaan akses berlangsung aman dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dengan pihak pengelola perkebunan.
Warga Minta Aparat Konsisten
Di sisi lain, warga yang berada di lokasi menyampaikan harapan agar situasi pascapembukaan akses dapat tetap kondusif. Mereka juga meminta aparat untuk tetap konsisten melakukan pengawasan apabila di kemudian hari terjadi kembali pemblokiran.
“Kalau sudah dibongkar lalu diblokade lagi, laporkan saja agar diproses hukum,” ucap salah satu warga di lokasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya harapan agar persoalan yang terjadi tidak kembali berulang dan setiap pihak dapat menghormati aturan serta keputusan yang telah ditetapkan.
Aparat Masih Lakukan Pengamanan
Setelah akses dibuka, jalur kawasan perkebunan PT Kali Jeruk Baru kembali dapat dilalui. Meski demikian, petugas masih melakukan penjagaan di sejumlah titik yang dinilai rawan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kembali pemblokiran maupun gangguan keamanan.
Aparat juga terus memantau perkembangan situasi di lapangan agar kondisi tetap aman dan kondusif.
Dengan dibukanya kembali akses tersebut, semua pihak diharapkan dapat menahan diri serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.(Tim)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.