JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Paradigma pembangunan transmigrasi dinilai perlu terus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan daerah dan tantangan ekonomi nasional. Transmigrasi tidak lagi semata dipandang sebagai kebijakan perpindahan penduduk, tetapi diarahkan menjadi instrumen pembangunan kawasan, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi arah baru kebijakan transmigrasi yang menempatkan usulan pemerintah daerah atau demand-driven sebagai salah satu dasar penting dalam penempatan transmigran.
Hal itu disampaikan Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, dalam pembahasan pra-perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, bersama Kementerian Transmigrasi.
Baca juga: Warga Eks Transmigrasi di Singkawang Gelar Tradisi Megengan Sambut Ramadan
Kementerian Transmigrasi juga menyebut pembaruan regulasi tersebut perlu berangkat dari persoalan nyata di daerah, antara lain pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, keterlibatan masyarakat lokal, hingga kebutuhan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Menurut Ning Lia, pendekatan demand-driven memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebutuhan dan arah pengembangan kawasan berdasarkan potensi masing-masing wilayah.
“Berbasis usulan daerah atau demand-driven. Pemerintah pusat tidak lagi mengirimkan penduduk secara sepihak. Penempatan transmigran disesuaikan secara ketat berdasarkan usulan resmi dan kebutuhan dari pemerintah daerah tujuan,” ujar Ning Lia.
Pemerintah Daerah Dituntut Siapkan Ekosistem dan Potensi Kawasan
Ning Lia menilai perubahan pendekatan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi daerah. Pemerintah daerah dituntut tidak sekadar mengusulkan kawasan transmigrasi, tetapi juga menyiapkan ekosistem yang memungkinkan transmigran dan masyarakat lokal berkembang bersama.
Potensi sumber daya alam, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga ekosistem ekonomi harus dipersiapkan secara matang. Dengan demikian, kawasan transmigrasi tidak berhenti pada penyediaan tempat tinggal, tetapi berkembang menjadi kawasan produktif.
“Ini menjadi tantangan positif bagi daerah untuk terus meningkatkan potensinya dan melakukan upgrade, sehingga mampu memenuhi preferensi transmigran,” jelasnya.
Arah tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Transmigrasi yang menegaskan bahwa penempatan transmigran baru dilakukan berdasarkan permintaan resmi pemerintah daerah. Pendekatan ini diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pembangunan yang inklusif serta berkelanjutan.
Bahkan, Kementerian Transmigrasi kini mendorong pembangunan kawasan dengan prinsip Economic Engine First, yakni memastikan potensi ekonomi, pasar atau off-taker, investasi, kegiatan usaha, kebutuhan sumber daya manusia, hunian, dan infrastruktur tersedia sebelum penempatan masyarakat dilakukan.
Dorong Ekonomi Komunal, Cegah Monopoli
Selain berbasis usulan daerah, Ning Lia juga menekankan pentingnya penguatan ekonomi komunal dalam pengembangan kawasan transmigrasi.
Menurutnya, pengelolaan potensi ekonomi kawasan harus dilakukan dengan prinsip inklusif sehingga tidak terjadi tumpang tindih penguasaan sumber daya maupun monopoli yang justru dapat menutup akses masyarakat lokal.
“Tidak ada tumpang tindih, melainkan penguatan skema komunal sehingga tidak ada monopoli maupun kapitalisme. Jangan sampai hal itu menjadi entry barrier terhadap potensi ekonomi masyarakat,” tegas Ning Lia.
Skema ekonomi komunal, lanjutnya, dapat menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat lokal tetap memiliki ruang sebagai pelaku utama perekonomian di kawasan transmigrasi.
Dengan demikian, kehadiran transmigran tidak diposisikan sebagai pihak yang mengambil alih peluang ekonomi masyarakat setempat. Sebaliknya, transmigran dan masyarakat lokal diharapkan dapat membangun aktivitas ekonomi secara bersama-sama.
Arah ini juga mendapat penekanan dari Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara. Dalam pembahasan bersama Komite I DPD RI, ia menyatakan masyarakat lokal harus memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan. Kementerian juga mendorong penguatan Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai kendaraan ekonomi bersama, dengan tetap melindungi hak individual masyarakat.
Transmigrasi Harus Ciptakan Pusat Pertumbuhan Baru
Ning Lia menilai ukuran keberhasilan transmigrasi tidak seharusnya hanya dilihat dari berapa banyak penduduk yang ditempatkan di suatu kawasan.
Lebih jauh, program tersebut harus mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat, memperkuat infrastruktur, serta melahirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Ekonomi harus inklusif dan pembangunan berkelanjutan. Long term planned, sesuai dengan ruh PPHN,” kata senator asal Jawa Timur tersebut.
Menurutnya, perencanaan jangka panjang penting agar pembangunan kawasan transmigrasi tidak bersifat parsial. Penempatan penduduk harus berjalan beriringan dengan pengembangan ekonomi, pendidikan, keterampilan, infrastruktur, akses pasar, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kementerian Transmigrasi sendiri menyebut paradigma transmigrasi tengah bergeser dari sekadar penyediaan lahan dan permukiman menuju pembangunan ekosistem ekonomi yang menghubungkan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, industri, dan pasar.
Bukan Sekadar Memindahkan Penduduk
Sementara itu, Menteri Transmigrasi M. Iftitah mengatakan pembaruan regulasi tidak berarti bahwa UU Ketransmigrasian yang berlaku gagal. Menurutnya, regulasi tersebut telah membawa perubahan dengan menggeser transmigrasi dari pendekatan pemindahan penduduk menuju pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan.
Namun, perubahan struktur ekonomi, kebutuhan penciptaan lapangan kerja, industrialisasi dan hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan, pengelolaan aset, serta pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukum transmigrasi perlu disesuaikan dengan tantangan baru.
“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Iftitah.
Ia menegaskan, pembaruan kebijakan juga tidak boleh meninggalkan hak-hak transmigran maupun masyarakat lokal. Masyarakat setempat harus menjadi bagian utama dari pertumbuhan yang tercipta di kawasan tersebut.
Bagi Ning Lia, arah baru tersebut menjadi momentum untuk memastikan transmigrasi benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah. Dengan pendekatan berbasis usulan daerah dan penguatan ekonomi komunal, kawasan transmigrasi diharapkan mampu tumbuh sebagai pusat ekonomi baru yang memberikan manfaat bagi transmigran sekaligus masyarakat lokal.
“Keberhasilan transmigrasi bukan sekadar berapa orang yang ditempatkan, tetapi sejauh mana kawasan tersebut mampu menciptakan kehidupan yang lebih produktif, mandiri, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas Ning Lia.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.