SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Surabaya mendapat perhatian dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Sorotan AMI terutama berkaitan dengan adanya informasi yang dinilai belum sinkron mengenai proses asesmen terhadap para pihak yang diamankan serta penerapan mekanisme restorative justice (RJ).
AMI meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Perkara tersebut bermula dari pengamanan delapan orang oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin, 28 September 2026 dini hari.
Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi dan Situbondo.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap para pihak yang diamankan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, tujuh orang dinyatakan positif ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N positif sabu dan ekstasi.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penindakan tersebut, di antaranya narkotika yang diduga sabu, pil ekstasi serta sejumlah perlengkapan lainnya. Polisi kemudian melakukan proses hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan dan penyidikan.
Ketua Umum AMI Baihaki Akbar, SE, SH mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari Humas Polrestabes Surabaya bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke BNN Kota Surabaya untuk menjalani asesmen.
Menurut informasi yang diterima AMI, asesmen tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara dan menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam mekanisme restorative justice.
Namun, ketika AMI melakukan konfirmasi langsung ke BNN Kota Surabaya, pihak Humas BNNK yang disebut bernama Indah dikatakan belum mengetahui secara khusus mengenai asesmen terhadap tiga anggota DPRD tersebut.
Perbedaan informasi itulah yang kemudian membuat AMI meminta adanya penjelasan lebih lanjut.
“Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” ujar Baihaki.
AMI menilai perbedaan informasi tersebut perlu segera diluruskan oleh institusi terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Baihaki menegaskan bahwa AMI tidak mempersoalkan seseorang hanya karena berstatus sebagai anggota DPRD.
Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah bagaimana prosedur hukum dijalankan dan apakah setiap tahapan dapat dijelaskan secara transparan.
“Kami tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang karena statusnya sebagai anggota DPRD. Yang kami minta adalah kepastian bahwa proses hukum dan prosedurnya diterapkan secara konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
AMI mempertanyakan apabila asesmen memang dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara, maka perlu dijelaskan siapa yang melakukan asesmen, kapan dan di mana asesmen dilaksanakan, serta apa rekomendasi yang dihasilkan.
“Kalau benar dilakukan asesmen sebagai bagian dari proses menuju restorative justice, maka harus jelas siapa yang melakukan asesmen, kapan dilakukan, di mana dilakukan, apa hasilnya dan siapa yang mengeluarkan rekomendasi,” kata Baihaki.
AMI juga meminta dasar penerapan restorative justice dalam perkara tersebut disampaikan secara terang kepada publik.
Menurut Baihaki, istilah restorative justice tidak semestinya berdiri sendiri tanpa penjelasan mengenai tahapan dan dasar hukum yang digunakan.
“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, asesmennya siapa yang melakukan, rekomendasinya dari siapa? Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujarnya.
Di sisi lain, kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice dengan mempertimbangkan kondisi perkara dan barang bukti yang ditemukan.
Karena itu, AMI meminta agar dasar dan mekanisme penerapan RJ tersebut dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di masyarakat.
Dalam perkembangan berikutnya, Kepala BNN Kota Surabaya Kombespol Heru Prasetyo memberikan keterangan bahwa pihaknya memang telah memberikan pelayanan asesmen terpadu terhadap delapan orang yang dimohonkan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Asesmen tersebut disebut berlangsung pada 30 September 2026.
“Pada 30 September 2026, BNN Kota Surabaya telah memberikan pelayanan asesmen terpadu kepada delapan orang yang dimohonkan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujar Heru, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dengan adanya keterangan tersebut, persoalan yang sebelumnya dipertanyakan AMI kini menjadi penting untuk diperjelas pada aspek hasil asesmen dan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu, serta bagaimana rekomendasi tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Artinya, perbedaan informasi yang sempat muncul tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran prosedur. Namun, perbedaan keterangan tersebut tetap perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kebingungan publik.
AMI menilai transparansi menjadi penting karena perkara tersebut melibatkan anggota DPRD yang merupakan pejabat publik.
Baihaki mengatakan masyarakat perlu mengetahui apakah mekanisme yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah mekanisme serupa juga dapat diterapkan terhadap masyarakat lain dengan kondisi perkara yang sama.
“Kalau masyarakat biasa ketika berurusan dengan narkoba, tentu masyarakat akan bertanya apakah mekanisme yang sama juga diberikan. Kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” katanya.
AMI kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta adanya perlakuan khusus maupun perlakuan berbeda terhadap para anggota DPRD tersebut.
Yang diminta adalah kepastian informasi dan keterbukaan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang kami tuntut adalah transparansi. Jangan sampai ada informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” tegas Baihaki.
AMI selanjutnya meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNN Kota Surabaya memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai proses asesmen, hasil dan rekomendasi TAT, serta dasar penerapan restorative justice terhadap para pihak yang diamankan.
Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik.
Jatimsatunews akan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait dan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bersambung.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.