Langsung ke konten
Jumat, 25 September 2026
Headline Self Awareness dalam Islam: Ketika Ilmu Menjadi Pembenaran Diri
Daerah

Larang Keras Praktik Pinjam Nama, Ketua Kopmen SBW Jatim, Sri Untari, Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sri Untari Bisowarno, M.A.P., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola internal serta berisiko fatal merusak

Ketua Umum Kopmen Setia Budi Wanita (SBW) Jawa Timur Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P. bersama jajaran pengurus memandu agenda pendidikan anggota daring di kantor Kopmen SBW, Malang. (Foto: Dok. Bhirawa/Kopmen SBW)

Ketua Umum Kopmen Setia Budi Wanita (SBW) Jawa Timur Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P. bersama jajaran pengurus memandu agenda pendidikan anggota daring di kantor Kopmen SBW, Malang. (Foto: Dok. Bhirawa/Kopmen SBW)

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Fenomena praktik pinjam nama dalam pengajuan pinjaman dana di lingkungan koperasi menuai atensi ketat dari jajaran pimpinan Koperasi Konsumen (Kopmen) Setia Budi Wanita (SBW) Jawa Timur. Ketua Umum Kopmen SBW, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola internal serta berisiko fatal merusak kerukunan dan keutuhan kelompok dalam sistem tanggung renteng.

Ketegasan tersebut diutarakan Sri Untari dalam forum pendidikan anggota yang digelar secara daring via Zoom langsung dari kantor Kopmen SBW Malang, pada Kamis (24/9/2026).

Menurut politisi sekaligus tokoh pegiat koperasi tersebut, pembubuhan tanda tangan pada Surat Pengakuan Hutang (SPH) merupakan bentuk komitmen hukum pribadi yang tidak dapat dipindahtangankan, baik kepada rekan sesama anggota maupun melalui perantara Penanggung Jawab (PJ) kelompok.

Baca juga: Kuatkan Tata Kelola Koperasi SBW Malang, Sri Untari Bisowarno Edukasi Anggota Tertib Pajak

Iklan

Baca juga: DPRD Provinsi Jatim Sri Untari Bisowarno Luncurkan ASTARI, Aplikasi Digital Penampung Aspirasi Warga 24 Jam

“Tanda tangan SPH itu atas nama pribadi, maka tanggung jawabnya melekat pada diri kita sendiri. Tidak boleh ada pinjam nama. Kelompok memiliki otonomi terbatas untuk menetapkan kesepakatan dan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan internal,” tegas Sri Untari mengingatkan ratusan anggota yang menyimak arahannya.

Sri Untari menerangkan bahwa manajemen Kopmen SBW saat ini tengah turun langsung memberikan pendampingan serta pembinaan intensif terhadap sembilan kelompok yang teridentifikasi mengalami kendala administrasi akibat masalah tersebut. Langkah kuratif ini diambil demi menyelamatkan kelompok agar tidak berujung pada sanksi pembubaran.

Ia kembali meluruskan pemahaman dasar seputar filosofi sistem tanggung renteng yang telah berhasil dirawat dan dibuktikan ketangguhannya selama lebih dari 47 tahun di lingkungan SBW. Nilai luhur yang berlandaskan asas saling asah, asih, dan asuh tersebut dirancang sebagai wadah musyawarah kelompok yang beranggotakan 15 hingga 50 orang demi mencari solusi bersama saat ada anggota yang tertimpa kesulitan nyata secara transparan.

Sri Untari mengingatkan seluruh anggotanya agar tidak memanfaatkan tradisi gotong royong itu sebagai celah untuk melempar beban utang pribadi kepada anggota lain lewat dalih meminjam identitas. Melalui pembinaan rutin ini, pihaknya berkomitmen menjaga integritas permodalan koperasi agar tetap sehat, amanah, dan berkeadilan sosial bagi seluruh anggotanya di Jawa Timur.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.