Langsung ke konten
Jumat, 25 September 2026
Headline Self Awareness dalam Islam: Ketika Ilmu Menjadi Pembenaran Diri
Daerah

Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H Decky Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal

Decky menjadi bagian dari dukungan kepolisian terhadap upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan.

Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota menyaksikan langsung pemusnahan rokok ilegal

Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota menyaksikan langsung pemusnahan rokok ilegal (Foto: Dok.pri Anis Hidayatie)

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H. Decky hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan Bea Cukai di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9/2026).

Kehadiran H. Decky menjadi bagian dari dukungan kepolisian terhadap upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan hasil penindakan periode September 2025 hingga Mei 2026 berupa 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat sekitar 8,7 ton. Selain itu, turut dimusnahkan 3.007,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Baca juga: Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H. Decky Mediasi Warga dan Pabrik Ikan, 41 KK Dapat Kompensasi

Baca juga: Ketua DPC LPKAN Pamekasan Gus Mus Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal, Gus Mus Minta Petani Tembakau Madura Tetap Dilindungi

Total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar 11,7 ton, dengan nilai barang sekitar Rp9,39 miliar. Sementara potensi kerugian penerimaan negara dari sisi cukai mencapai sekitar Rp4,66 miliar.

H. Decky menegaskan, kepolisian mendukung proses pemberantasan rokok ilegal melalui penindakan di lapangan dan koordinasi dengan Bea Cukai.

“Terkait dengan pemusnahan rokok ini, kami membantu saja. Setiap ada penangkapan rokok ilegal, pasti kami serahkan ke Bea Cukai,” ujar H. Decky.

Menurutnya, penanganan rokok ilegal membutuhkan sinergi antarlembaga. Ketika kepolisian menemukan atau melakukan penangkapan terhadap rokok ilegal, barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal

Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri jajaran pemerintah daerah, Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Wijang Abdillah mengatakan, Bea Cukai terus memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” tandas Wijang.

Iklan

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai. Menurutnya, Pasuruan memiliki posisi penting karena menjadi salah satu wilayah sentra produksi rokok di Jawa Timur.

Rusman juga mengajak masyarakat untuk ikut mendorong kepatuhan pembayaran cukai.

“Penangkapan itu upaya terakhir. Mari kita ajak saudara-saudara kita, masyarakat Pasuruan, untuk memberikan kesadaran dan mengajak saudara-saudara membayar cukai. Karena nanti akan kembali ke masyarakat,” katanya.

BKC Ilegal Dimusnahkan Secara Ramah Lingkungan

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, seluruh BKC ilegal tersebut dibawa ke PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Kabupaten Mojokerto, untuk dimusnahkan menggunakan metode yang ramah lingkungan.

Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, yang mewakili Bupati Rusdi Sutejo, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran cukai, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai.

Ia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Dengan dukungan kepolisian, Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI dan aparat penegak hukum lainnya, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Pasuruan diharapkan terus berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.