PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Persoalan terkait aliran air sisa pencucian ikan yang berdampak ke lingkungan warga Dusun Bulu dan Dusun Krajan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, akhirnya diselesaikan melalui mediasi.
Mediasi antara warga dengan pihak PT Beringin Jaya Maritim (BJM) digelar di Kantor Desa Tambakrejo, Selasa (22/9/2026), dengan melibatkan jajaran Satreskrim Polresta Pasuruan Kota, pemerintah desa, pihak perusahaan, serta warga terdampak.
Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan.
“Sudah selesai, warga mendapatkan kompensasi Rp300 ribu per KK yang dilalui air pencucian ikan tersebut,” ujar H. Decky.
Menurutnya, secara konteks persoalan tersebut berkaitan dengan sisa hasil proses pencucian ikan yang pengelolaannya kurang baik sehingga berdampak kepada lingkungan masyarakat.
“Jadi bahasanya bukan limbah, tapi proses sisa hasil pencucian ikan yang pengelolaannya kurang baik. Boleh dikatakan limbah cair,” jelasnya.

Dalam mediasi tersebut, pihak PT Beringin Jaya Maritim menyampaikan permintaan maaf kepada warga atas adanya luberan air yang berasal dari proses pencucian ikan dan menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan sekitar.
Sebagai bentuk penyelesaian, perusahaan kemudian menyatakan kesediaannya memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak.
Sebanyak 41 kepala keluarga (KK) menerima kompensasi sebesar Rp300 ribu per KK.
Kesepakatan tersebut diterima warga sebagai penyelesaian secara win-win solution. Namun, warga memberikan syarat agar pihak perusahaan tidak mengulangi kejadian serupa dan memperbaiki pengelolaan serta pembuangan sisa air pencucian ikan.
Pihak PT BJM menyatakan sanggup melakukan pengelolaan dan pembuangan sisa hasil pencucian ikan dengan lebih baik sehingga tidak kembali berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Setelah tercapai kesepakatan, perwakilan masyarakat juga melakukan pencabutan laporan pengaduan yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Polres Pasuruan Kota.
Mediasi tersebut dihadiri Owner PT Beringin Jaya Maritim, SU; Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Try Yoga; KBO Satreskrim IPDA Purwo Laksono; Kanit II Tipidter Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum beserta anggota; Sekretaris Desa Tambakrejo ZA; Bhabinkamtibmas Tambakrejo Polsek Kraton Aiptu Agoes; serta 41 warga dari Dusun Bulu dan Dusun Krajan.
H. Decky menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui komunikasi dan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan, diharapkan tidak ada lagi dampak dari pengelolaan sisa air pencucian ikan terhadap warga sekitar.
Audiensi dan mediasi berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Penyelesaian tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pihak perusahaan untuk memperbaiki tata kelola sisa hasil proses pencucian ikan agar tidak kembali menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.