Langsung ke konten
Rabu, 23 September 2026
Headline Self Awareness dalam Islam: Ketika Ilmu Menjadi Pembenaran Diri
Nasional

Kawasan Industri Bangkalan Disorot, Harga Lahan Jadi Perhatian Sejumlah Pihak

BANGKALAN | JATIMSATUNEWS.COM: Rencana pembangunan kawasan industri di Kabupaten Bangkalan yang melibatkan investor dari Uni Emirat Arab (UEA) dan China mendapat sorotan dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur.

Sorotan tersebut berkaitan dengan kesiapan lahan dan informasi anggaran pengadaan tanah yang disebut sekitar Rp300 juta per hektare, atau setara sekitar Rp30.000 per meter persegi.KAKI Jatim menilai angka tersebut perlu dikaji secara terbuka, terutama terkait kesesuaian dengan harga yang diminta pemilik lahan serta mekanisme pengadaan tanah yang nantinya akan diterapkan.

Informasi mengenai anggaran tersebut mencuat setelah KAKI memperoleh percakapan dengan Presiden Direktur PT Wiraraja Madura Internasional, Akhmad Ma’ruf Maulana, yang menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan lahan sekaligus memastikan harga.

“Kita mau bikin industri. Bagetnya 300 jt per hektar. Karena 40% dibuang buat fasum, fasilitas umum di dalam kawasan,” demikian isi percakapan yang diperoleh KAKI.

Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, mempertanyakan bagaimana kebutuhan lahan dalam jumlah besar dapat direalisasikan apabila anggaran yang disiapkan tidak sesuai dengan nilai yang diharapkan pemilik tanah.

“Kalau harga yang disiapkan terlalu rendah, pertanyaannya sederhana: apakah pemilik lahan bersedia melepas tanahnya? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak hanya mendengar rencana kawasan industri, tetapi juga mengetahui sejauh mana kesiapan lahannya,” kata Hosen, Selasa (22/9/2026).

Menurut Hosen, pemerintah maupun investor perlu membuka informasi mengenai lokasi kawasan, luas kebutuhan lahan, status kepemilikan, mekanisme pengadaan, serta dasar penentuan harga tanah.Ia menegaskan, kepastian lahan merupakan salah satu faktor penting dalam realisasi investasi. Tanpa kepastian bahwa lahan tersedia dan dapat diperoleh secara sah, rencana pembangunan kawasan industri berpotensi menghadapi kendala.

Iklan

KAKI Jatim juga meminta pemerintah memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan yang berlaku, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pemilik lahan.

Libatkan Investor UEA dan ChinaRencana pembangunan kawasan industri di Bangkalan tersebut disebut melibatkan investor dari Uni Emirat Arab (UEA) dan China melalui kerja sama dengan PT Wiraraja Madura Internasional.

Menurut keterangan Ketua KAKI Jatim, kerja sama tersebut telah ditandatangani pada 10 September 2026.Sementara itu, pengamat kebijakan publik H. Nurul Hidayatullah, SH, turut mempertanyakan kepastian lahan apabila pembangunan kawasan industri tersebut akan segera direalisasikan.Ia menyoroti sejumlah hal, mulai dari status kepemilikan tanah, proses pembebasan lahan hingga kesesuaian lokasi dengan tata ruang.

“Kalau pembangunan kawasan industri benar-benar akan dimulai, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka dari mana lahannya, bagaimana status kepemilikannya, bagaimana proses pembebasannya dan apakah seluruhnya sudah sesuai dengan tata ruang,” ujar Nurul.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses industrialisasi. Pemerintah dinilai perlu memastikan sejak awal kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, kepastian lahan, regulasi, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, persoalan mengenai lokasi pasti, luas lahan, status kepemilikan, mekanisme pengadaan dan dasar penetapan harga tanah masih menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. (Fc)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.