Langsung ke konten
Selasa, 22 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
𝙿𝚊𝚜𝚞𝚛𝚞𝚊𝚗

Wabup, Kab.Pasuruan Setor Cukai Rokok 46 T DBHCHT 200 M, Ini Peruntukannya


PASURUAN I JATIMSATUNEWS – Pada tahun 2020 dari Kabupaten Pasuruan  terkait Cukai dan tembakau  telah setor 46 triliun lebih. Dari dana sebesar itu mendapat pengembalian  dari pusat, DBHCT, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau sebesar 200 Milyar lebih.

Dari 200 Milyar itu pembagiannya 50% untuk kesejahteraan 25% untuk penegakan hukum dan sisanya termasuk sosialisasi yang dilakukan oleh Bangkesbangpol, Kantor Satpol PP, Dinas Koperasi UMKM dan lain sebagainya yang ada komunitas di dalamnya.
Demikian pemaparan Wabup Pasuruan KH.Mujib Imron pada acara pembukaan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai tahun anggaran 2021 bagi tokoh masyarakat yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bangkesbangpol Kabupaten Pasuruan.
Diadakan di hotel Tretes View mulai Jumat 19/11/2021 hingga hari ini Sabtu 20/11/2021, yang diikuti oleh sekitar 100 orang peserta. 
Tentang keterlibatan peserta wabup mengatakan bahwa warga kabupaten Pasuruan yang mengkonsumsi rokok legal dan bercukai berarti turut membangun bangsa.
“Anda yang merokok dengan membeli produk yang legal dan berpita cukai berarti turut serta dalam pembangunan Bangsa,”jelas Wabup.
Dihadiri pula oleh Kaban Bangkesbangpol Tectona, Wabup mengajak peserta menjadi penyampai ajakan Gempur Rokok Ilegal yang menjadi tema sosialisasi ini.
Zain

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.