|
| Caption: Kasatreskrim Polres Sampang, AKP. Sigit Nursiyo Dwiyugo. |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan GH (Inisial) menimpa seorang wanita terduga istri siri EF (inisial) warga Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, terjadi di rumah rekan kerjanya, inisial IN Jalan Mutiara I/2 Kelurahan Banyuanyar, Sampang, Senin, (16/10/2023).
Kasus tersebut terus bergulir setelah korban membuat laporan ke Polres Sampang dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPL/1/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang ditanda tangani Aipda Pol. Imam Ghazali NRP. 85090096. Dan setelah itu oleh korban kembali dilaporkan Kamis, (19/10/2023) dengan bukti Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) yang ditanda tanganiΒ Briptu Dede Wildan K.Β
Terkonfirmasi dari korban penganiayaan EF, Jumβat (12/01/2023) di Mapolres Sampang saat membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Obstruction Of Justice, bahwa dirinya juga sudah melaporkan ke Propam Polres SampangΒ
Dirinya menambahkan dengan STPL ini melaporkan tentang terjadinya peristiwa/pelanggaran berupa kekerasan yang diduga dilakukan oknum penyidik pembantu Satreskrim Polres Sampang, AIpda Pol. GH (dimaksud)red. yang sekarang bertugas pada Unit 3 yang menangani Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan prosesnya sekarang terus bergulir dan bahkan berprogres dan sudah beberapa alat bukti sudah diserahkan ke unit Paminal Propam Polres Sampang.Β
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP. Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi via telepon, memastikan jika anggotanya nanti dalam penyelidikan dan penyidikan memenuhi unsur sebagaimana dalam pengaduan korban, maka tak perlu ragu lagi juga akan dilakukan penahanan.
βπππππ πππ πππππ ππππ πππ’π ππππππ ππππ ππππ’ππππππππ πππ ππππ ππππ’ππππππ πππππππ’π,β ucapnya
βπΉπππ πππππππ πππ’π πππππ πππππ ππππ’ππππππππ πππ ππππ’ππππππ ππππππππ πππππ, ππππ πππ’π πππ πππππ ππππ ππππ ππππ ππππ πππππππππ πππππππππ,β tegas Sigit yg penuh komitmen ini
Pewarta: Fach/Tim
Komentar Pembaca
Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.