| Ning Lia (kerudung Merah) Saa mendampingi Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansah (kerudung Putih) |
“Ayah saya telah menutup mata dengan begitu indah pada 2 April 2020 lalu. Dua minggu sebelum wafat, saya pernah berjanji pada beliau bahwa masalah yang beliau hadapi, pasti akan selesai. Jadi janji tersebut harus mampu saya tepati. Apalagi, sebelum wafat, beliau pernah mengutarakan pada penjual soto depan rumah, bahwa beliau selalu kepikiran keadaan’ kami, yaitu ibu saya dan semua kakak kandung saya,” ujarnya.
“Januari lalu putusan di PN Surabaya ternyata belum menjadi hadiah indah atas proses perjuangan yang sudah berjalan sejak 2015 lalu. Tepatnya sejak sertifikat ponpes dibawa orang yang mengakui sebagai pembeli aset ponpes. Perjuangan ini sangat panjang, unik, dan rumit. Bahkan, kebenaran dan nalar logika seakan tidak memberikan mata hati penegak hukum,” tegas Bing Lia.
“Kejadian yang menimpa pesantren, hasil kerjasama sindikat yang licik dan terkoordinir dengan rapi. Dalam hal pembuatan perjanjian jual beli, bagaimana bisa sebuah perjanjian yang secara lisan notaris menyampaikan pada orang tua saya bahwa ini perjanjian utang piutang, tapi kemudian kok menjadi jual beli? Sedangkan, orang tua saya tidak menyiapkan dokumen seperti halnya pihak penjual, seperti bukti pembayaran PBB dan sebagainya, termasuk proses negosiasi harga karena memang tidak ada tujuan kesitu,” papar Ning Lia.
“Bagaimana bisa oknum pegawai Bank tersebut membuatkan rekening sedangkan ayah saya tidak tahu ada rekening atas nama beliau? Jadi tidak pernah ayah saya datang ke kantor cabang tersebut untuk tanda tangan sebuah rekening terkait ponpes itu. Namun tiba-tiba sudah ada rekening dan Andreas yang mengaku beli ponpes, mengirimkan dana ke rekening tersebut tanpa konfirmasi ke orang tua saya, melainkan pada Prayogi Utomo, teman si Andreas yang sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga uang pun bisa langsung dicairkan oleh Prayogi tanpa sama sekali pihak bank menghubungi orang tua saya bahwa ada rekening tersebut, apalagi terkait aliran dana,” keluh Ning Lia.
“Ayah saya telah wafat, dan wajib bagi kami, anak-anaknya, agar memperjuangkan hak beliau, yaitu mimpi beliau agar pondok pesantren tetap berjalan sebagai ponpes dan melawan fitnah yang selama ini dibangun oleh sindikat penipuan tersebut,”
“Harapan saya, kisah ini menjadi pengingat agar kita semua yang masih hidup, jangan gentar membela orang tua, apalagi jika orang tua kIta sudah wafat. Karena bakti anak tidak boleh putus, melainkan penting sekali untuk tetap bersemangat, berjuang agar orang tua kita bisa tersenyum bahagia melihat hasil perjuangan kita kelak,”
jelas Ning Lia terus menyemangati diri untuk pantang menyerah atas kasus yang kemungkinannya adalah Kasasi MA.
Bismiilah
tuturnya menutup wawancara.

