Langsung ke konten
Jumat, 16 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Kolom

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMM Kritik Tata Kelola Penanganan Karhutla Kalimantan

Karhutla Ariel Adythiatama Setiawan, mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), mengemukakan kritik terhadap penanganan

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (Prodi IP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ariel Adythitama Setiawan .

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (Prodi IP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ariel Adythitama Setiawan . (Foto: Istimewa)

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Asap kembali menutupi langit Kalimantan. Lahan terbakar, warga kehilangan penghasilan, sekolah terganggu, dan kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tanjung Puting terancam. Karhutla Ariel Adythiatama Setiawan, mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), mengemukakan kritik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Kalimantan. Menurutnya, karhutla tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan atau bencana musiman. Persoalan ini juga mencerminkan tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam aspek pencegahan, koordinasi antarlembaga, pengawasan, dan pertanggungjawaban kebijakan.

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan bukan persoalan baru. Setiap kali musim kemarau tiba, ancaman kebakaran kembali menghantui masyarakat. Asap menyelimuti permukiman, aktivitas warga terganggu, kesehatan terancam, dan kerusakan lingkungan terus berulang. Namun, ketika peristiwa serupa terjadi dari tahun ke tahun, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan hanya tentang seberapa luas lahan yang terbakar, melainkan juga sejauh mana pemerintah mampu mencegah kejadian tersebut agar tidak terus berulang.

Data menunjukkan bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat mengalami kebakaran seluas 2.830,18 hektare pada periode 1 Januari hingga 11 Oktober 2026. Pada periode yang sama, tercatat 23.779 titik panas. Bahkan, dalam sebelas hari pertama Oktober, jumlah titik panas mencapai 7.956 dengan luas lahan terbakar sebesar 176,27 hektare. Angka-angka tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman karhutla membutuhkan penanganan yang serius, terencana, dan berkelanjutan.

Baca juga: Konflik Timur Tengah, UMKM Kita yang ‘Berdarah Oleh: Firmanda Ibrahim, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang

Baca juga: DPD RI Ning Lia Istifhama Apresiasi Keberhasilan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bagi Ariel, besarnya angka kebakaran tidak cukup dijawab dengan laporan jumlah personel yang dikerahkan, peralatan yang diturunkan, atau luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana upaya pencegahan dilakukan, apakah titik rawan telah dipetakan dengan baik, apakah pengawasan berjalan secara konsisten, dan apakah kebijakan yang dirancang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Persoalan tata kelola pemerintahan menjadi penting untuk dibahas.

Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kemampuannya merespons keadaan darurat, tetapi juga dari kesanggupannya mengantisipasi risiko sebelum berkembang menjadi bencana. Apabila kebakaran terus berulang, evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada faktor cuaca atau perilaku individu. Pemerintah perlu menilai kembali efektivitas kebijakan, ketepatan sasaran program pencegahan, serta koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Iklan

Persoalan lainnya adalah kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaan. Berbagai program pencegahan dapat dirumuskan dalam dokumen perencanaan, tetapi keberhasilannya ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan. Pemetaan wilayah rawan, patroli, edukasi masyarakat, kesiapan sarana pemadaman, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus menjadi bagian dari sistem pencegahan yang saling terhubung. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang terukur, kebijakan berisiko hanya menjadi rutinitas administratif yang tidak menyentuh akar persoalan.

Dampak karhutla juga tidak berhenti pada kerusakan hutan. Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak menjadi pihak yang harus menanggung akibatnya secara langsung. Kebun dapat rusak, aktivitas ekonomi terganggu, dan warga menghadapi ancaman gangguan pernapasan akibat paparan asap. Karena itu, penanganan karhutla seharusnya menempatkan keselamatan dan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas, bukan sekadar menjadikan pemadaman sebagai indikator keberhasilan.

Ariel menilai bahwa masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima dampak atau objek sosialisasi. Warga, kelompok relawan, komunitas lingkungan, dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan. Pengetahuan lokal mereka mengenai kondisi wilayah dan titik rawan dapat membantu pemerintah membangun sistem deteksi dini yang lebih responsif. Akan tetapi, pelibatan masyarakat tidak berarti pemerintah dapat mengalihkan tanggung jawabnya kepada warga. Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan dukungan, perlindungan, fasilitas, dan koordinasi yang memadai.

Selain itu, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas penanganan karhutla. Pemerintah perlu menyampaikan data kebakaran, perkembangan penanganan, penggunaan sumber daya, kendala di lapangan, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran secara jelas dan dapat diakses publik. Transparansi bukan sekadar kewajiban menyampaikan laporan, melainkan sarana agar masyarakat dapat menilai apakah kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan hasil.

Iklan

Penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat lapangan apabila ditemukan dugaan keterlibatan atau kelalaian pihak lain. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, upaya penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada memadamkan api, tetapi juga mencegah terulangnya praktik yang menyebabkan kebakaran.

Pada akhirnya, karhutla di Kalimantan harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki cara mengelola risiko lingkungan. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu memperkuat koordinasi, memastikan kebijakan pencegahan dilaksanakan secara konsisten, membuka informasi kepada publik, serta melakukan evaluasi berdasarkan hasil nyata di lapangan. Keberhasilan tidak semestinya hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa jauh risiko kebakaran dapat ditekan dan masyarakat terlindungi.

Kritik terhadap penanganan karhutla bukanlah upaya menyederhanakan persoalan atau menafikan kerja petugas yang berjuang di lapangan. Kritik justru diperlukan agar penanganan bencana tidak berhenti pada respons darurat yang berulang setiap tahun. Sebab, ketika kebakaran terus terjadi, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan dan meminta pertanggungjawaban atas upaya pencegahannya.

Bagi Ariel Adythiatama Setiawan, persoalan karhutla pada akhirnya menjadi ujian bagi kehadiran negara. Negara tidak cukup hadir ketika api telah membesar, asap telah menyelimuti permukiman, dan masyarakat mulai merasakan dampaknya. Negara harus hadir lebih awal melalui pencegahan, pengawasan, koordinasi, dan kebijakan yang benar-benar bekerja. Sebab, tata kelola pemerintahan yang baik bukan hanya tentang bagaimana memadamkan api, melainkan bagaimana memastikan masyarakat tidak terus-menerus hidup di bawah ancaman kebakaran yang sama.

Oleh: Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (Prodi IP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ariel Adythitama Setiawan

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.