Langsung ke konten
Kamis, 15 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

FH UMM Tekankan Netralitas dan Independensi Penyelenggara Demi Pemilu 2029 Berintegritas

Isu krusial mengenai netralitas, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik tersebut menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional yang digelar oleh

Anggota DKPP, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H.,

Anggota DKPP, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H., (Foto: Humas UMM)

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan umum tidak hanya ditentukan oleh proses penghitungan suara semata, melainkan juga sangat bergantung pada integritas pihak yang menyelenggarakannya. Isu krusial mengenai netralitas, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik tersebut menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (13/10/2026) di Aula GKB IV Lantai 9 UMM. Kegiatan bertema “Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” ini sukses menyedot perhatian ratusan peserta yang hadir secara luring maupun daring.

Etika Penyelenggara Jadi Fondasi Utama Demokrasi

Dalam pemaparannya, Anggota DKPP Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu harus selalu berjalan beriringan dengan penegakan etika. Melalui materi bertajuk Peran DKPP dalam Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu untuk Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas, ia menyampaikan bahwa menjaga perilaku penyelenggara agar tetap berada di jalur kode etik adalah harga mati. Ia juga mengingatkan bahwa DKPP memegang mandat penting untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik bagi jajaran KPU dan Bawaslu demi menjaga akuntabilitas publik.

“Integritas adalah fondasi kehormatan bangsa, tegaknya etika melahirkan kepercayaan rakyat yang abadi,” tegas Ratna di hadapan para peserta seminar.

Baca juga: Netralitas Penyelenggara Pemilu di Sampang Diragukan !

Baca juga: Independensi Muhammadiyah dalam Pilpres Penggembira, Panitia atau Peserta

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa urgensi pengawasan tersebut terlihat nyata dari catatan 790 pengaduan yang diterima DKPP sepanjang tahun 2024 lalu. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan etik wajib dijalankan secara transparan, adil, dan akuntabel, di mana seorang penyelenggara pemilu dituntut tidak hanya paham regulasi, tetapi juga harus bermental baja dalam mengambil keputusan secara profesional tanpa ada intervensi tekanan pihak manapun.

(Tengah) Dr. Catur Wido Haruni, S.H., M.Si., M.Hum.,
(Tengah) Dr. Catur Wido Haruni, S.H., M.Si., M.Hum., (Foto: Humas UMM)

Sistem Kelembagaan dan Peran Strategis Kampus

Senada dengan hal tersebut, akademisi FH UMM Dr. Catur Wido Haruni, S.H., M.Si., M.Hum., membedah lebih dalam mengenai perbedaan mendasar antara netralitas dan independensi bagi seorang penyelenggara pemilu. Menurutnya, netralitas merujuk pada sikap tidak berpihak kepada kontestan atau kepentingan politik tertentu, sementara independensi menyangkut kemampuan individu maupun lembaga dalam mengeksekusi kewenangan tanpa intervensi eksternal.

Iklan

Catur menilai bahwa integritas tidak bisa sekadar dibebankan pada karakter personal semata, melainkan harus ditopang oleh sistem kelembagaan yang transparan, akuntabel, serta memiliki mekanisme pengawasan yang kokoh.

“Penyelenggara yang netral belum tentu independen apabila keputusan kelembagaannya masih dipengaruhi tekanan eksternal,” ungkap Catur.

Ia pun menambahkan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam mengawal kualitas demokrasi melalui jalur pendidikan pemilih yang rasional, riset putusan etik, hingga kajian kritis terhadap kebijakan pemilu, terlebih di tengah gempuran hoaks dan disinformasi digital saat ini.

Tantangan Pemilu 2029 dan Kebutuhan Sinergi Antarlini

Dari sudut pandang legislatif, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan, S.H., M.H., yang mengikuti jalannya acara secara daring, memandang bahwa pembenahan regulasi pemilu merupakan agenda mendesak dalam menyongsong Pemilu 2029. Ia memaparkan bahwa Komisi II yang membidangi fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, hingga proses seleksi penyelenggara pemilu, terus mengantisipasi berbagai tantangan krusial seperti politik uang, akurasi data pemilih, hingga kerawanan disinformasi digital.

“Integritas penyelenggara adalah prasyarat legitimasi hasil pemilu,” ujar Ahmad Irawan.

Pandangan tersebut dikuatkan oleh Dekan FH UMM Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., yang menutup rangkaian acara dengan menyatakan bahwa forum ini sengaja dihadirkan sebagai ruang dialog lintas sektor antara akademisi, penyelenggara, dan pembuat kebijakan.

“Pemilu yang luber dan jurdil tidak akan tercapai tanpa sinergi antarlini,” pungkas Prof. Tongat. (Ans)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.