SUMATRA | JATIMSATUNEWS.COM: Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada akhir tahun 2025 di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bukan hanya menguji kemampuan Indonesia untuk menangani keadaan darurat, tetapi juga menimbulkan perdebatan dalam politik nasional tentang peran bantuan luar negeri. Ketika sejumlah negara dan lembaga internasional menyatakan kesiapan membantu, pemerintah Indonesia pada awalnya menilai bahwa kapasitas nasional masih memadai sehingga bantuan asing belum diperlukan.
Pemerintah Indonesia awalnya menilai bahwa kapasitas nasional masih memadai, sehingga bantuan asing belum diperlukan, meskipun beberapa negara dan lembaga internasional menyatakan kesiapan membantu. “Kami sedang menyelesaikan semua yang dibutuhkan, tapi memang ada beberapa yang menawarkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kepeduliannya, tapi kami yakin kami masih bisa mengatasinya,” Mengutip laman Kominfo, sikap tersebut disampaikan di Gedung Pancasila, Jakarta, Jumat (12/5/2025) oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, setelah menyerahkan bantuan Kementerian Luar Negeri kepada korban banjir dan longsor Sumatra.
Dilema yang menarik dalam hubungan internasional muncul dari keputusan itu, sampai sejauh mana negara harus memegang kendali atas penanganan bencana ketika bantuan dari luar berpotensi meningkatkan respons kemanusiaan? Permasalahannya bukan sekadar menerima atau menolak bantuan tetapi bagaimana kebijakan dapat memenuhi kebutuhan nasional, kedaulatan, dan masyarakat secara keseluruhan ketika negara resipien terkena musibah.
Kedaulatan dan Batas Kendali Negara
Dalam hubungan internasional, kedaulatan memberi negara kewenangan untuk mengatur penerimaan dan penyaluran bantuan asing sesuai kebutuhan. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti penolakan selalu menjadi pilihan terbaik. Dalam penanganan bencana Sumatra, pemerintah perlu memastikan bahwa bantuan domestik maupun internasional disalurkan secara transparan berdasarkan kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah yang mengalami keterbatasan akses, kebutuhan pokok, dan layanan kesehatan. Pengendalian bantuan memang penting untuk mencegah tumpang tindih dan menjaga akuntabilitas, tetapi keputusan harus tetap mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Dengan demikian, persoalan bantuan asing di Sumatra bukan sekadar apakah Indonesia mampu menangani bencana secara mandiri, melainkan apakah kapasitas yang tersedia telah menjangkau seluruh masyarakat terdampak secara merata. Kedaulatan seharusnya menjadi dasar untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia, bukan penghalang bagi kerja sama yang dibutuhkan. Oleh karena itu, keputusan menerima atau menolak bantuan perlu didasarkan pada urgensi dan kebutuhan masyarakat agar penanganan bencana berjalan efektif.
Baca juga: Sambangi Pameran Seni di DPRD Jatim, Senator Lia Istifhama: Seni Cerminan Identitas dan Kemanusiaan
Bantuan Luar Negeri sebagai Instrumen Politik
Bantuan tidak pernah sepenuhnya terpisah dari politik, seperti yang ditunjukkan oleh pemikiran Hans J. Morgenthau tentang bantuan luar negeri sebagai alat untuk kebijakan luar negeri. Bantuan dapat menjadi cara untuk memperkuat hubungan diplomatik, meningkatkan kekuatan, atau menunjukkan solidaritas bagi negara pemberi. Kepentingan nasional, legitimasi pemerintah, dan citra negara di mata internasional adalah faktor penting bagi negara penerima bantuan.
Dalam kasus Sumatra, keyakinan pemerintah bahwa Indonesia masih mampu mengatasi bencana dapat dianggap sebagai upaya untuk menunjukkan kapasitas negara dan memperkuat kepercayaan rakyat terhadap kemampuan negara. Namun, penting untuk membedakan interpretasi ini dari alasan resmi yang diberikan pemerintah. Penolakan bantuan tidak dapat dibenarkan tanpa bukti yang memadai.
Namun, perdebatan ini menunjukkan bahwa bantuan kemanusiaan memiliki makna simbolis. Kadang-kadang, menerima bantuan dari negara lain dianggap sebagai pengakuan atas keterbatasan kemampuan domestik, padahal kerja sama internasional tidak selalu menunjukkan kelemahan. Dukungan teknis, logistik, dan keahlian pihak lain dapat bermanfaat bagi negara dengan sumber daya yang besar. Sebaliknya, menolak bantuan tidak otomatis menunjukkan kemandirian jika kebutuhan masyarakat belum terpenuhi.
Selektif, bukan menolak
Saat Aceh terkena bencana tsunami di tahun 2004, BNPB kala itu menyebut lebih dari 117 negara memberi bantuan, namun tidak jelas apa saja yang masuk. Belajar dari kejadian sebelumnya, pada saat bencana alam terjadi di Palu di tahun 2018, Indonesia tidak membuka pintu seluas-luasnya. Sebanyak 26 negara dan dua organisasi internasional menawarkan bantuan, tetapi pemerintah memprioritaskan enam jenis bantuan, seperti pesawat Hercules, tenda, rumah sakit lapangan, generator, dan pengolahan air bersih. Situasinya berbeda pada banjir Sumatra. Dalam sidang kabinet 15 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto tidak menetapkan bencana itu sebagai bencana nasional karena dinilai terkendali, dan menolak tawaran bantuan negara sahabat.
Di Medan, 30 ton beras dari Uni Emirat Arab sempat dikembalikan karena pemerintah pusat belum membuka bantuan asing. Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa bantuan tetap diarahkan kepada masyarakat terdampak melalui Muhammadiyah setelah dijelaskan bahwa sumber bantuan berasal dari organisasi nonpemerintah, bukan bantuan antarpemerintah. Perkembangan ini memperlihatkan pentingnya membedakan bantuan berdasarkan asal, status kelembagaan, dan mekanisme penyalurannya. Bantuan dari pemerintah asing dapat memiliki prosedur berbeda dibandingkan dengan bantuan dari organisasi kemanusiaan atau lembaga swadaya masyarakat. Dalam kajian bantuan luar negeri, situasi ini berkaitan dengan recipient ownership, yaitu kemampuan negara penerima untuk menentukan prioritas dan mengendalikan pelaksanaan bantuan. Konsep ini tidak berarti bahwa pemerintah harus menutup diri dari pihak luar. Sebaliknya, kepemilikan atas proses bantuan dapat diwujudkan melalui penilaian kebutuhan yang jelas, pembagian tanggung jawab, pengawasan distribusi, dan keterbukaan terhadap bantuan yang relevan.
Kemandirian Tidak Harus Berarti Berjalan Sendiri
Indonesia juga memiliki sejarah membantu negara lain dalam bidang kemanusiaan. Namun, baik sebagai donor maupun sebagai penerima, Indonesia harus selalu memberi prioritas kepada kebutuhan masyarakatnya. Pemerintah harus menilai bantuan berdasarkan kebutuhan, urgensi, dan efektivitas penyalurannya dengan melibatkan semua pihak terkait secara terbuka. Pada akhirnya, kemanusiaan dan kedaulatan tidak harus bersaing. Kemandirian nasional tidak ditentukan oleh jumlah bantuan asing yang diterima, tetapi oleh kemampuan negara untuk memastikan bahwa populasi yang terdampak menerima bantuan dan perlindungan yang mereka butuhkan.
Penulis : Kaysha Syarafina Rahmani


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.