Langsung ke konten
Kamis, 1 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

DPR Setujui Pergantian Kapolri, Suyudi Gantikan Listyo Sigit

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi diberhentikan dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dengan hormat. Posisi tersebut selanjutnya akan ditempati Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

Keputusan tersebut disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dengan demikian, pemberhentian Listyo Sigit bukan dalam konteks pemecatan, melainkan pemberhentian dari jabatan Kapolri dengan hormat melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada DPR. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru.

Menindaklanjuti Surpres tersebut, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hasilnya, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan disetujui untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pemberhentian Listyo Sigit dilakukan dengan hormat.

“Memang sudah waktunya,” ujar Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026).

Sementara itu, pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut menandai berakhirnya masa kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri yang telah dijabat sejak Januari 2021.

DPR selanjutnya menyampaikan hasil persetujuan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk proses pengangkatan dan pelantikan Kapolri baru.

Komjen Pol Suyudi Ario Seto kemudian dipersiapkan untuk resmi memimpin Korps Bhayangkara menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Pewarta: Red

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.