Komisi C DPRD Kota Malang melakukan sidak ke RSUD untuk meninjau pengelolaan limbah B3, memastikan bahwa proses pembuangan limbah sesuai prosedur dan aman bagi lingkungan.
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Kota Malang, Senin sore (28/4). Sidak yang berlangsung pukul 15.00 WIB di Kantor RSUD Kota Malang, Jl. Rajasa No. 27, Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Muhammad Anas dari Fraksi PKB.
Dalam sidak tersebut, Komisi C fokus menyoroti pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan RSUD. Muhammad Anas menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur.
"Kami ingin memastikan bahwa proses pembuangan limbah B3 di RSUD Kota Malang sudah sesuai aturan yang berlaku. Limbah B3 ini memiliki regulasi tersendiri yang harus dipatuhi. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terkait hal ini," ujar Anas.
Anas menegaskan bahwa saat ini tidak ada pembuangan limbah B3 di lokasi mana pun dalam wilayah Kota Malang.
"Semua limbah B3 diambil dan dibawa ke luar kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Secara volume, jumlah limbah B3 yang dihasilkan RSUD Kota Malang juga tidak terlalu besar," tambahnya.
Komisi C berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan limbah medis di RSUD guna menjaga kesehatan lingkungan serta keselamatan masyarakat. Selain itu, Komisi C juga mendorong RSUD untuk selalu meningkatkan standar pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidak berjalan lancar dan ditutup dengan peninjauan langsung ke fasilitas pengolahan limbah di area RSUD Kota Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?