![]() |
MenPAN-RB, Rini Widyantini ungkap jam kerja ASN berkurang selama Ramadhan 2025./Instagram @kemenpanrb |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 berkurang. Pengurangan ini berlaku di pusat dan daerah.
Pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Di dalam Perpres tersebut, mengatur jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk dengan jam istirahat.
Durasi istirahat jika hari lain adalah 30 menit, sedangkan pada hari Jumat kala Ramadhan mencapai 60 menit alias 1 jam.
Berikut jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 H seperti yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
- Senin-Kamis jam kerja 08.00-15.00 waktu setempat/istirahat 30 menit
- Jumat jam kerja 08.00-15.30 WS/istirahat 60 menit
- Total 5 hari kerja.
Tiga catatan melampiri. Pertama, hari kerja dan jam kerja bagi ASN pada Ramadhan ditetapkan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Kedua, unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat, maka hari kerja dan jam kerja instansi tersebut ditetapkan PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan Menteri PANRB.
Ketiga, seluruh instansi pemerintah dan ASN memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan target kinerja tercapai.
Dengan tetap memperhatikan tiga catatan itu maka Perpres No. 21/2023 tersebut dapat dijalankan ASN dan instansi di seluruh daerah, termasuk di tingkat provinsi seperti Jawa Timur hingga tingkat kabupaten dan kota seperti di Malang Raya. ***
Penulis: YAN