JAKARTA| JATIMSATUNEWS.COM – Dalam hitungan menit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), pasangan H. Slamet Junaidi & H. Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) langsung muncul di tengah para simpatisan, pendukung, relawan, dan tim sukses di depan gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (05/02/2025).
Hadirnya pasangan calon (Paslon) Jimad Sakteh disambut histeris oleh para pendukung yang mengelu-elukan kemenangan mereka. Putusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima menandai berakhirnya sengketa Pilkada Sampang 2024. Dengan hasil ini, Jimad Sakteh dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, (20/02/2025) di Jakarta.
Aba Idi: Pilkada Telah Usai, Tak Ada Lagi 01 dan 02
Dalam suasana penuh euforia, H. Slamet Junaidi atau yang akrab disapa Aba Idi menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK yang memperkuat kemenangan mereka.
"Sujud syukur kepada Allah SWT, serta rasa terima kasih kami sampaikan kepada Ketua MK dan Majelis Hakim Panel III, yaitu Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, serta Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota, yang telah memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan," ujar Aba Idi.
Ia juga mengapresiasi KPU, Bawaslu Sampang, tokoh masyarakat, tokoh agama, simpatisan, relawan, serta seluruh warga Sampang yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk kembali memimpin Sampang di periode kedua.
"Dengan putusan MK ini, kontestasi Pilkada telah usai. Kini tidak ada lagi 01 dan 02. Warga Sampang harus kembali bersatu," tegasnya.
Aba Idi bersama wakilnya, H. Ahmad Mahfud, menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah rakyat dengan sepenuh hati.
Situasi Ricuh, Aparat Berhasil Atasi Kemacetan
Kerumunan massa yang bersorak atas kemenangan Jimad Sakteh sempat menyebabkan kemacetan di sekitar gedung MK. Namun, berkat kesigapan aparat dari Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat dan pasukan Dalops Polda Metro Jaya, situasi segera dikendalikan dan lalu lintas kembali normal.
Di sisi lain, tim hukum Jimad Sakteh yang diketuai Jakfar Sodik, SH, turut menyampaikan rasa haru dan bangganya atas putusan MK.
"Tim sukses telah bekerja sepenuh hati, menghadirkan bukti-bukti kuat yang membantah dalil pemohon. Ini adalah hasil dari kerja sama tim yang solid," ungkap Jakfar.
Dengan berakhirnya sengketa Pilkada di MK, Jimad Sakteh kini bersiap untuk pelantikan dan menjalankan roda pemerintahan Sampang lima tahun ke depan.
Pewarta: Fach