Pasang iklan disini

 

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kalidawir Sebelum Berhasil Mencuri

Admin JSN
06 Januari 2025 | 12.52 WIB Last Updated 2025-01-06T05:52:19Z

 

Polsek Kalidawir berhasil menggagalkan aksi seorang pemuda yang diduga akan melakukan pencurian di salah satu rumah warga

TULUNGAGUNG|JATIMSATUNEWS.COM - Seorang pelaku yang diduga akan melakukan pencurian di salah satu rumah warga berhasil diamankan Polsek Kalidawir Polres Tulungagung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (3/01/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Kembangan, Desa Salakkembang, Kecamatan Kalidawir.

Terduga pelaku Berinisial KES (24) warga Kecamatan Karangrejo." Awal mula peristiwa itu dari keterangan pelapor dan beberapa saksi serta warga bahwa ada seseorang yang masuk melalui jendela kamar dengan posisi separuh badan masuk ke jendela kamar, dan mengetahui hal tersebut korban atau pelapor langsung meneriaki "Hoi! Maling.. Maling...", kemudian pelaku lari," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang, Minggu (05/01/2025).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kalidawir. "Setelah personel Polsek datang, didapatkan barang bukti yang tertinggal berupa sepasang sandal dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku", kata Kasihumas.

"Selang beberapa jam kemudian ada seorang laki-laki datang ke tempat kejadian dengan mengaku pemilik sepeda motor dengan alasan sepeda motor tersebut di pinjam saudara karena merasa curiga unit Reskrim Polsek Kalidawir membawa pria tersebut dan dilakukan interogasi yang akhirnya pria tersebut mengakui akan melakukan pencurian di rumah korban tetapi terburu ketahuan", sambungnya.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, pria pemilik sepeda motor kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Kalidawir guna proses lebih lanjut.

"Turut diamankan untuk menjadi barang bukti diantaranya, 1 ( satu) jaket parasut warna hitam, 1 ( satu) celana jeans warna hitam, 1 ( satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah, Nopol AG 2580 RAM dan 1 ( satu) sepasang sandal selop warna hitam. Kemudian pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e, 5e KUHP Jo 53 ayat 1 KUHP," tandas Ipda Nanang.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kalidawir Sebelum Berhasil Mencuri

Trending Now