LUMAJANG|JATIMSATUNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ir. Indah Amperawati, M.Si dan Yudha Adji Kusuma, SH, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 09 Tahun 2025, yang diumumkan pada Kamis,(9/1/2025) pukul 19.00 WIB.
Pasangan Indah-Yudha berhasil meraih 320.942 suara, atau setara dengan 51,1% dari total suara sah. Angka tersebut memastikan kemenangan mereka atas kandidat lainnya dalam kontestasi Pilkada Lumajang.
Penetapan ini berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
3. Berita Acara KPU Kabupaten Lumajang Nomor 02/PL.02.7-BA/3508/2025, yang memuat hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih.
Rapat pleno penetapan pasangan calon ini dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh jajaran KPU serta pihak terkait, memastikan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku.
Dengan keputusan ini, pasangan Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma diharapkan segera mempersiapkan langkah strategis untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Lumajang. Kepemimpinan mereka diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya Pilkada dengan aman dan lancar. "Penetapan ini merupakan hasil kerja bersama dan bukti demokrasi yang berjalan dengan baik di Kabupaten Lumajang," ungkapnya.
Penetapan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni 9 Januari 2025. Masyarakat Lumajang kini menanti realisasi visi dan misi yang telah dijanjikan oleh pasangan pemimpin baru mereka.