MALANG|JATIMSATUNEWS.COM - Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Malang, pada Senin (9/12/2024) pukul 18.00 WIB.
Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli = 370 bungkus dengan total 7.320 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya, Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai Jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 24 koli = 4.490 bungkus dengan total 89.800 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 pukul 15.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang kembali melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Malang.
Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Durian, Kendayaan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli = 4.400 bungkus dengan total 87.600 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya, Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Raya Kedok Selatan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli = 2.700 bungkus dengan total 54.000 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 238.720 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp331.320.600 dan potensi kerugian negara mencapai Rp179.150.720