ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Operasi Gabungan bersama Pemerintah Kota Malang Berhasil Tegah Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Admin JSN
08 November 2024 | 18.04 WIB Last Updated 2024-11-08T11:04:12Z

 

Bea Cukai Malang bersama Pemkot Malang berhasil amankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di wilayah Malang Raya, sebagai upaya menekan peredaran barang tanpa cukai yang merugikan negara.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 pukul 19.00 WIB, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang.

Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai Jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli = 1.590 bungkus dengan total 31.800 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang.

Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Sonokeling, Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai Jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 koli = 5.520 bungkus dengan total 110.400 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan.  

Pada hari Rabu, 6 November 2024 Pukul 18.30 , Sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemkot Malang, kegiatan kali ini direncanakan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kota Malang. Tim Intelijen dan Penindakan dibagi menjadi 2 Tim untuk menyisir toko toko di daerah Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Blimbing.

Tim I melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Bungur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.900 bungkus dengan total 36.760 batang. 

Selanjutnya, Tim I melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Sudimoro, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 366 bungkus dengan total 7.020 batang. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Kepiting Dalam, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.000 bungkus dengan total 19.720 batang. 

Serta dilakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Sumpil, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.027 bungkus dengan total 19.860 batang.

Di saat bersamaan, Tim II juga melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Joyo Tambaksari, Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.369 bungkus dengan total 27.300 batang. 

Selanjutnya, Tim II melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Joyo Tambaksari, Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 438 bungkus dengan total 8.432 batang. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Joyo Utomo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus dengan total 1.200 batang. 

Serta pemeriksaan pada Toko di Jalan Letjen Sutoyo, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 106 bungkus dengan total 2.076 batang. 

Terakhir dilakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Joyosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.243 bungkus dengan total 24.312 batang.

Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 288.880 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp401.512.440 dan potensi kerugian negara mencapai Rp217.118.432.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Operasi Gabungan bersama Pemerintah Kota Malang Berhasil Tegah Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Trending Now