ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

2 Tujuan Kuasa Hukum ABADI Ungkap Kegiatan WALI ke Bawaslu Kota Malang, Apa Saja?

Admin JSN
15 November 2024 | 23.33 WIB Last Updated 2024-11-16T08:01:55Z
Bukti kampanye WALI yang diungkapkan kuasa hukum ABADI ke Bawaslu Kota Malang/dok. Tim kuasa hukum ABADI

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Tim kuasa hukum paslon ABADI W. Tuhu Prasetyo mengungkap kegiatan paslon WALI ke Bawaslu Kota Malang pada Jumat (15/11).

Pengungkapan itu dibuat W. Tuhu Prasetyanto selaku kuasa hukum paslon Abah Anton-Dimyati Ayatulloh.

Seperti yang diketahui, Mochamad Anton-Dimyatulloh merupakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang pada Pilkada 2024.

Mereka merupakan paslon nomor urut 3 yang bersaing dengan dua kandidat lain.

Yakni, paslon nomor urut 1, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI).

Kemudian, paslon nomor urut 2, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko (Sam HC-Ganis/ANYAR).

Paslon ABADI, julukan untuk Abah Anton-Dimyati ini kemudian melaporkan kegiatan kampanye WALI.

Ternyata, ada dua tujuan dari aksi kuasa hukum ABADI dalam mengirim surat konsultasi terkait kegiatan paslon WALI kepada Bawaslu.

Pertama, ABADI ingin mengetahui jawaban resmi tertulis dari Bawaslu yang dapat menjadi patokan pihaknya dalam menafsirkan beberapa peristiwa yang terjadi pada kegiatan kampanye WALI.

Kedua, ABADI ingin adanya tindak lanjut sesuai hukum apabila peristiwa yang dilaporkan atau yang ditanyakan kepada Bawaslu masuk kategori kegiatan yang dilarang dalam kampanye.

Adapun kegiatan yang dilaporkan kuasa hukum ABADI yaitu mengunjungi tempat ibadah dengan baju dan alat peraga yang menyimbolkan kampanye.

Lalu, kegiatan tersebut juga dilakukan dengan pemberian uang dan suatu paket tertentu secara masif sebagai daya tarik untuk memobilisasi massa.

Pihak ABADI pun membuat laporan tersebut berlandaskan pada Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU No.8/2015.

"Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye, sehingga dengan adanya kegiatan sebagaimana tergambar tersebut, perlu kiranya untuk mendapatkan penilaian perihal ada atau tidaknya pelanggaran di dalam kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Malang nomor urut 1," beber kuasa hukum ABADI.

Adapun masa kampanye akan berakhir pada Minggu, 24 November sebelum hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024. ***

Penulis: YAN/ Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Tujuan Kuasa Hukum ABADI Ungkap Kegiatan WALI ke Bawaslu Kota Malang, Apa Saja?

Trending Now