TULUNGAGUNG|JATIMSATUNEWS.COM - Komisi A DPRD Tulungagung, Senin (12/8) siang melakukan hearing dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Tulungagung – Trenggalek, Sindhu Widyabadra. Hearing mengevaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA di Tulungagung yang beberapa waktu lalu mengalami kekisruhan.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, usai hearing yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung itu menyatakan selama ini belum ada koordinasi antara Cabdin Pendidikan Wilayah Tulungagung – Trenggalek dengan DPRD Tulungagung. “Disenggol pun belum. Padahal warga wilayah Tulungagung merupakan yang kami wakili utamanya untuk bidang pendidikan,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, karena belum pernah berkoordinasi, Kacabdin Pendidikan Wilayah Tulungagung – Trenggalek juga ketika ditanya belum tahu berapa jumlah lulusan SMP di Tulungagung. “Jangan sampai tidak tahu. Ini akan morat marit nanti. Kalau memang tidak sesuai lulusan berapa, yang diambil berapa, jangan pakai zonasi, tes saja,” tandasnya.
Menurut Gunawan ke depan jangan sampai terjadi lagi kekisruhan saat proses PPDB tingkat SMA. Ia menyebut kearifan lokal bisa digunakan saat proses PPDB.
“Memang secara riil aturan kewenangan dilakukan UPT Provinsi (Cabdin Pendidikan). Tetapi kan ini wilayah Tulungagung. Saya dengar juga ada yang di luar aturan,” paparnya.
Gunawan menyebut persoalan carut marut PPDB SMA di Tulungagung bakal dibawa ke DPRD Jatim, sehingga evaluasi juga bisa juga dilakukan oleh DPRD tingkat provinsi itu. “Kami juga punya perwakilan di DPRD Jatim,” terangnya.
#dprdtulungagung #tulungagung #dprd #seputartulungagung #kabupatentulungagung #infotulungagung #pemkabtulungagung #beritatulungagung #perda #pemkab