MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Tim Bea Cukai Malang berhasil mencegah pengiriman Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) dan rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Malang. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPPBC TMC Malang. Jumat (14/06/2024).
Pada Kamis, 6 Juni 2024, tim melakukan pemeriksaan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hasil pemeriksaan menemukan pengiriman BKC MMEA jenis Arak Bali sebanyak 14 koli yang berisi 518 botol tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut segera dicegah oleh tim Bea Cukai.
Tidak berhenti di situ, pada Senin, 10 Juni 2024, tim melanjutkan patroli darat dan melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pemeriksaan ini mengungkap pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin dengan berbagai merk sebanyak 5 koli yang berisi 63.400 batang rokok tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut juga segera ditegah.
Seluruh barang hasil pencegahan kemudian dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. Total barang ilegal yang berhasil ditegah oleh tim Bea Cukai Malang adalah 63.400 batang rokok dan 518 botol minuman beralkohol, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 108.212.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 78.687.200.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara. Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran izin cukai di wilayah kerjanya.