MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: 2 Mei 2024 - Sebuah operasi penindakan yang berhasil dilakukan oleh Tim Bea Cukai Malang telah menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah. Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, berdasarkan informasi yang diterima, tim Bea Cukai Malang memantau pengiriman rokok ilegal dari Malang menuju Jakarta menggunakan sebuah Mobil Barang Warna Hitam dengan nomor polisi B 9**1 S*F.
Dalam upaya untuk menghentikan peredaran ilegal tersebut, Tim Bea Cukai Malang segera melakukan tindakan patroli darat di Jalur Bagian Selatan Malang Arah Blitar. Tak menyia-nyiakan waktu, tim berhasil menemukan dan melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut hingga ke Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sarana pengangkut tersebut mengangkut rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Sebanyak 30.880 bungkus rokok dengan total 617.600 batang berhasil disita oleh tim Bea Cukai Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyatakan bahwa pengemudi serta sarana pengangkut dan barang telah dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan ini, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 852.288.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 460.729.600. Red