PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kasus Bantal Harvest yang melibatkan tersangka pasutri pelaku UMKM asal Beji Pasuruan Debby Afandi dan Daris Nurfadhilah terus bergulir. Jelang Sidang Pra Peradilan ke-4 Senin, 20 Mei 2024 informasi yang diperoleh dari pengacara Sahlan pihak polisi telah menyidik saksi ahli HAKI bernama Augustiawan Muhammad sehingga kasus ini memenuhi syarat dilakukan penetapan tersangka atas kliennya
Augustiawan adalah, seseorang yang disebut telah memberikan keterangan kepada polisi dan bisa dijadikan cukup bukti bahwa kasus ini layak dilanjutkan.
"Pak Augustiawan telah memberikan keterangan tertulis sebagai saksi ahli ke pihak kepolisian. Informasinya beliau dari HAKI Jakarta dan polisi telah datang ke Jakarta untuk menyidik Pak Agus juga," urai Sahlan pada media sesudah mengikuti sidang Pra Peradilan Jumat 17 Mei 2024.
Deby dan Daris dalam hal ini juga menunggu hari Senin tiba, agar dia tahu kesalahan utama yang disangkakan padanya.
"Menurut penyidik ada 12 alat bukti yang menjerat saya hingga kena kasus ini. Waktu saya disidik saya tidak diberitahu, nah Senin besok saya akan mencermati, dimana salah yang dituduhkan pada saya itu," tutur Daris.
Menurutnya, Augustiawan adalah saksi Ahli HAKI dari Jakarta yang dia pernah juga menghubungi untuk ikut menjadi saksi ahli tapi oleh polisi diminta menyebut nama lain karena Agus Setiawan sudah pernah disidik polisi.
"Waktu itu saya akan minta Pak Agus untuk jadi saksi ahli akan tetapi sama penyidik Agung diminta menyebut nama lain," tutur Daris.
Nama lain dimaksud sudah diperoleh dan akan dihadirkan pihak Sahlan pada Selasa mendatang sesudah Senin mendengarkan saksi Duplik dari Polresta Pasuruan. Ans