MAGETAN | JATIMSATUNEWS.COM – Petugas Kepolisian Sektor Kawedanan, Magetan, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis "kartu ceki". Tiga orang pelaku diamankan beserta barang bukti uang tunai dan peralatan judi.
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, melalui Kasi Humas AKP Budi Kuncahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian di rumah salah satu warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, pada Selasa (12/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, yaitu DS (56), S (60), dan K (42),” kata AKP Budi Kuncahyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3).
AKP Budi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di rumah "S". Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian.
Saat digerebek, petugas menemukan ketiga pelaku sedang bermain judi kartu ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa:
1 (satu) buah tikar warna pink, 1 (satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) set kartu ceki warna hijau dan Uang tunai sebesar Rp 154.000 (seratus lima puluh empat ribu rupiah)
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman selama lamanya atau maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Kuncahyo.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun.
“Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti keresahan sosial dan tindak pidana lainnya,” ujarnya
“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungannya,” tandasnya.(HumasResMgt)