JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Dua saksi yang diperiksa adalah AT, Team Leader PT Dardela Yasa Guna (SBSN-JKABB1), dan STS, Staf Keuangan PT Dardela Yasa Guna (SBSN-JKABB1).
Kedua saksi dimintai keterangan dalam penyidikan atas dugaan korupsi proyek yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.
Perkara ini menyangkut sejumlah tersangka, yakni NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memerangi tindak pidana korupsi di sektor perkeretaapian. Ans