ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Tahap 2 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Semesta Eltrido Pura: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dilakukan, Rugikan Negara Lebih dari Rp. 7 Miliar

Admin JSN
22 November 2023 | 08.14 WIB Last Updated 2023-11-25T09:56:47Z


SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Surabaya, 21 November 2023 - Penyidik melakukan penyerahan Tersangka Bk dan Tersangka HK beserta barang bukti terkait dengan Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura, yang disinyalir telah merugikan Negara sekitar Rp.7.552.800.498,58. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.

Menurut Kasi Intelijen, Jemmy Sandra, SH.,MH., perkara ini berawal dari proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat, yang diberikan kepada PT. Semesta Eltrido Pura (SEP) oleh PT. Wijaya Karya (WIKA) pada tahun 2011. Dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp. 43.470.357.480, PT. SEP kemudian mengajukan kredit modal kerja pola Keppres sebesar Rp. 20.000.000.000,- kepada PT. Bank Jatim dengan jangka waktu 10 bulan.



Namun, setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP melanggar surat pernyataan/komitmen dengan mengalihkan pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang berbeda di beberapa bank lain. Akibatnya, PT. WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian besar yang mencapai Rp.7.552.800.498,58.



Jaksa penuntut umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Surabaya guna dilakukan penuntutan lebih lanjut terkait kasus ini.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tahap 2 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Semesta Eltrido Pura: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dilakukan, Rugikan Negara Lebih dari Rp. 7 Miliar

Trending Now