ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Perdana, 17 Pasangan Nikmat Pon di KUA Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan

Admin JSN
04 November 2023 | 01.20 WIB Last Updated 2023-11-03T18:20:30Z


PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, menggelar 'Nikmat Pon', Nikah Massal Jum'at Pon pada (3/11) pagi.


Kegiatan yang di lakukan ini merupakan kali pertama dalam sejarah kepengurusan Kepala KUA Rejoso, Nur Khotip, M.Pd.I, sebanyak 17 pasangan yang mengikuti acara stersebut.

Pada pelaksanaannya, acara Nikmat Pon ini di mulai dengan pembacaan sholawat Nabi, khutbah nikah, hingga prosesi akad nikah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Kasie Bimas Kankemenag Kabupaten Pasuruan, Dr. Bahrul Ulum, S.Ag, M.Si; Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Muttamakin; Camat Rejoso, Arfian Fahrudi K; Kepala KUA Rejoso, M. Nur Khotip, M.Pd.I; jajaran Forkopimka Rejoso dan hadirin dari pihak keluarga pasangan calon pasutri.

M. Nur Khotib, M. Pd.I (Kepala KU Kecamatn Rejoso)

Dalam sambutannya kepala KUA menyampaikan rasa terimakasih kepada PCNU, Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU), PT. Cheil Jedang yang telah mendukung seluruh kegiatan Nikmat Pon.

"Kegiatan ini kami beri Nikmat Pon, akronim dari Nikah Massal Jum'at Pon, ya kebetulan juga kami adakan di hari jum'at pon, sekaligus kami mengucapkan terimakasih banyak kepada Kemenag Kabupaten Pasuruan, PCNU, GKMNU, PT. CHEIL JEDANG dan lain-lain karena telah mendukung kegiatan Nikmat Pon ini, dengan jumlah peserta sebanyak 17 pasangan." Ungkapnya.

"Semoga acara dipagi hari ini mendapat petunjuk Allah SWT sehingga kegiatan ini bisa membawa berkah bagi kita dan keluarga panjengan semua." Lanjutnya.

Pada kesempatannya Kasie Bimas Kankemenag Kabupaten Pasuruan, Dr. Bahrul Ulum, S.Ag, M.Si yang mewakili Kepala Kemenag Kabupaten pasuruan menyampaikan beberapa hal tentang pernikahan, "nikah itu ada tiga hal, yang pertama mengandung aspek spiritual, saya yakin tafi sebelum berangkat kes ini panjengan semua melaksakana tasyakuran dirumah masing-masing, yang kedua aspek administratif, setelah nikah nanti data pasutri semuanya akan di catat  KUA sebagai legalitas bahwa mereka sudah melakukan pernikahan, dan yang ketiga adalah aspek adat istiadat atau kearifan lokal" jelas kasie Bimas Kankemenag.

"Semoga seluruh pasangan Nikmat Pon dijadikan kelurga Sakinah Mawaddah Warhamah, Amin ya Robbal Alamin," tutup kasie Bimas Kankemenag Kab. Pasuruan. (Ang)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perdana, 17 Pasangan Nikmat Pon di KUA Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan

Trending Now