Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Korupsi BPDPKS Terkait Penentuan Harga Biodiesel |
Penyidikan ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023 yang dikeluarkan oleh Tim Jaksa Penyelidik. Kasus ini berkaitan dengan dugaan perubahan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan bagi negara.
Dalam upaya untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan dugaan korupsi ini, Tim Penyidik telah melakukan berbagai langkah investigasi. Mereka telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dan juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Ketua Tim Jaksa Penyelidik, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik. "Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang adil," ujar Dr. Ketut Sumedana.
Kasus ini akan terus diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak, dan publik akan diberikan informasi lebih lanjut seiring perkembangan penyidikan ini. Penyelidikan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi.