Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Skandal Komoditi Emas 2010-2022
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: 24 Agustus 2023 - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama tahun 2010 hingga 2022.
Kedua saksi yang diperiksa adalah ERTS, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam, Tbk., serta FR, yang menduduki posisi General Trading & Manufacturing Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Keduanya menjadi fokus penyidikan terkait dengan kasus ini.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan melengkapi berkas penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode yang disebutkan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Penyelidikan ini diharapkan akan membuka lebih banyak wawasan tentang tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi selama periode tersebut. Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras untuk membawa para pelaku tindak pidana korupsi ke hadapan hukum, sekaligus memastikan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini adalah langkah penting dalam perjalanan penyelidikan kasus ini, dan Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam upaya menangani kasus korupsi yang merugikan negara.